”Mereka masih menggunakan ukuran kesuksesan kinerja dari penambahan pendapatan melalui penjualan konsesi hutan dan kayu secara jangka pendek,” kata Hariadi, yang juga mantan Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN).
Menurut dia, Kemhut seharusnya menghitung jasa lingkungan hutan, mulai fungsinya sebagai penyerap karbon, pencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, rumah bagi satwa liar dan jasad renik, hingga komoditas lain selain kayu.
Hariadi menambahkan, momentum moratorium hutan yang direncanakan pemerintah seharusnya bisa digunakan memperbaiki kekeliruan cara pikir dan praktik pengelolaan hutan. Polemik satwa liar tersebut menguatkan alasan meninjau ulang seluruh tata kelola kehutanan—yang sejauh ini hanya memikirkan aspek eksploitasi hutan dalam jangka pendek.