Ia mengkritik rencana moratorium yang dinilai mengabaikan soal pelestarian satwa ini dan terpaku soal tegakan kayu di kawasan hutan primer/sekunder.
Padahal, pelepasliaran orangutan hanya bisa di hutan sekunder. Menurut Hardi, sesuai perundang-undangan, hutan primer tak boleh ditambahi spesies baru.
”Selain itu, di kawasan hutan primer ada komunitas orangutan yang bisa memicu konflik jika dimasukkan kelompok orangutan lain,” katanya.
Sebagai titik kompromi, pemerintah hendaknya memandang kawasan pelepasliaran orangutan sebagai obyek vital nasional seperti halnya perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara.
”Kawasan pelepasliaran harus dijaga aparat keamanan karena menyangkut aset negara,” katanya.