SIDOARJO, KOMPAS.com — Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Timur menyerahkan dua orangutan (Pongo pygmaeus) kepada Orangutan Foundation International untuk menjalani rehabilitasi di pusat perawatan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Dua orangutan itu hasil penyerahan dua pemilik satwa di Bangkalan dan Sumenep, Madura.
Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim Ludvie Achmad mengatakan, BKSDA Jatim menerima dua orangutan itu pada April 2010. Satu orangutan jantan berusia 12 tahun diserahkan H Kurniadi Wijaya, warga Jalan Seludang Nomor 24, Desa Penjagalan, Sumenep. Satu orangutan berkelamin jantan usia lima tahun diserahkan Abdul Karim, warga Dusun Keleyen Barat RT 02 RW 03, Desa Keleyen, Kecamatan Socah, Bangkalan.
“Penyerahan kedua satwa ini berawal dari investigasi yang kami lakukan. Setelah kami upayakan pendekatan, pemilik akhirnya menyerahkan satwa koleksi mereka,” ucapnya, Selasa (18/1/2011) di Sidoarjo, Jatim.
Berdasarkan pengakuan pemilik satwa, kedua orangutan tersebut berasal dari Sampit, Kalimantan Tengah. Keduanya merupakan “buah tangan” dari rekanan Kurniadi dan Abdul.
“Kami memastikan induk orangutan, khususnya yang berusia lima tahun ini, sudah mati. Masalahnya, tingkat ketergantungan anak orangutan pada induknya sangat tinggi, yaitu hingga usia enam sampai tujuh tahun,” papar Ludvie.
Pada Rabu (19/1/2011) pagi, dua orangutan ini akan diterbangkan ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk menjalani rehabilitasi. “Keduanya akan menjalani masa rehabilitasi sebelum dilepas-liarkan ke hutan selama lima tahun lebih. Semakin lama orangutan tidak berada di hutan, semakin lama pula masa rehabilitasinya,” kata Waliati, Senior Administrator Orangutan Foundation Indonesia (OFI).
Jika didekati manusia, kedua orangutan itu terlihat jinak. Diperkirakan, keduanya sudah lama terkurung dalam sangkar sebagai hewan piaraan.
Selama tahun 2010, BKSDA Jatim telah menangani enam kasus praktik penangkapan dan jual beli satwa dilindungi. Beberapa satwa yang berhasil disita antara lain 20 lutung jawa, satu kontainer kerang, 110 butir telur penyu, dan 15 kakatua jambul kuning.
Hukuman ringan
Sumarsono, penyidik BKSDA Jatim, mengungkapkan, dari enam kasus penangkapan dan jual beli satwa berhasil ditetapkan enam tersangka. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Namun, ketika proses sampai di pengadilan, vonis yang dijatuhkan kepada tersangka sangat ringan. Dari enam kasus yang mencuat selama 2010, rata-rata hukuman bagi tersangka hanya hukuman kurungan selama empat hingga enam bulan dengan denda Rp 1 juta-Rp 2 juta.
“Kalau sudah sampai di pengadilan negeri, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Semuanya ada pada kewenangan jaksa,” ungkap Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.