Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HPH Mentawai Ancam Sumber Air Minum

Kompas.com - 23/11/2010, 02:44 WIB

MENTAWAI, KOMPAS - Hak pengusahaan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tak memberikan manfaat kepada masyarakat lokal. Penebangan kayu yang terjadi justru mengancam kelestarian sumber daya air minum di pulau-pulau Mentawai yang relatif kecil arealnya.

Demikian salah satu temuan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selama survei di Kabupaten Kepulauan Mentawai, 15-16 November. Survei tersebut dilakukan untuk mengkaji kelestarian tata nilai fungsi lingkungan hidup.

”Tidak ada gambaran peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan adanya HPH. Lagipula, HPH bisa mengancam kelestarian sumber daya air. Sehubungan dengan hal itu, tim menilai pemberian HPH di Mentawai perlu ditinjau ulang,” kata Ketua Tim Survei KLH Muslihudin, Minggu (21/11).

Apakah HPH akan diperpanjang atau tidak, menurut Muslihudin, hal itu sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. KLH, dalam hal ini, sifatnya sebatas memberikan rekomendasi.

Sebagian besar areal di Kabupaten Kepulauan Mentawai, khususnya Pulau Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sipora, yang terkena bencana, saat ini dikuasai oleh dua perusahaan pemegang HPH, yaitu PT Minas Pagai Lumber dan PT Salaki Summa Sejahtera. Sejumlah titik relokasi dusun terdampak tsunami yang telah ditentukan pemerintah daerah, antara lain Km 37 dan Km 47, berada di kawasan HPH ini.

Dimungkinkan

Di Lampung, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Jumat (19/11), mengungkapkan, alih fungsi hutan dimungkinkan untuk relokasi korban tsunami. Bahkan, secara tegas ia mengusulkan setiap keluarga mendapatkan lahan untuk pemanfaatan hasil hutan masing-masing seluas 5–15 hektar. Hal ini sangat dimungkinkan dalam konsep hutan desa ataupun hutan kemasyarakatan.

”Untuk korban (bencana alam), tidak ada tidak mungkin. Itu (penyediaan lahan) tidak akan dibuat sulit,” tutur Zulkifli ditemui di sela-sela pameran Gelar Teknologi Kehutanan di Rektorat Universitas Lampung.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi serta mengajukan permohonan ke pihaknya. Sehubungan dengan itu, tempat relokasi harus bisa dipastikan terlebih dahulu agar jangan sampai terjadi penolakan oleh masyarakat di kemudian hari.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, dalam kunjungannya ke Mentawai, Selasa (16/11), menyatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah tengah menyusun tata ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai. Setelah ditetapkan, tata ruang akan menjadi acuan semua kebijakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com