Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Beri Izin Kebun Sawit

Kompas.com - 31/03/2010, 03:46 WIB

Program itu banyak kelemahan. Misalnya, di Kaltim ada 79 perusahaan pemegang hak guna usaha dengan luas lahan yang bisa ditanami 778.229 hektar, tetapi yang berwujud baru 412.076 hektar (52 persen). Kebun untuk plasma yang sudah diwujudkan baru 20.991 hektar.

”Revitalisasi itu jauh dari rencana untuk menyejahterakan rakyat karena yang lebih menikmati adalah perusahaan,” kata Darto.

Hentikan penambangan

Selain desakan penghentian pemberian izin perkebunan sawit baru, beberapa lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan di Kaltim juga mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim mengambil sikap tegas untuk segera menghentikan aktivitas tiga perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) batu bara di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Desakan disampaikan karena ketiga perusahaan itu mengeruk batu bara di kawasan hutan konservasi dengan izin KP yang sudah habis.

Ketiga perusahaan itu adalah CV BI, CV BG, dan Koperasi SS. Mereka diketahui aktivitasnya dari hasil patroli staf Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembinaan Pelestarian Alam (UPTD PPA) Dishut Kaltim. ”Seharusnya hal itu bisa dihentikan dan pelakunya diserahkan kepada penegak hukum,” kata Koordinator Jaringan Tambang Kaltim Kahar Albahri.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim Isal Wardhana menyayangkan jika Dishut Kaltim tidak berani menghentikan tiga pemegang izin KP. ”Kesannya ada sesuatu karena sudah jelas pelanggaran, tetapi belum ditindak,” katanya.

Kepala UPTD PPA Dishut Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan telah menurunkan tim untuk mengecek aktivitas ketiga KP itu. (BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau