Tenggarong, Kompas -
Demikian penjelasan Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta saat meninjau lokasi pertambangan di Tahura Bukit Soeharto, Jumat (26/3).
Gusti memaparkan, CV APJ dinilai melanggar karena menambang dalam Hutan Pendidikan dan Penelitian Universitas Mulawarman di Tahura Bukit Soeharto. Pelanggaran ini berat karena berada di kawasan konservasi dan tanpa seizin Menteri Kehutanan.
”Belum lagi, apakah dia ini sudah membuat UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup),” kata Gusti.
Adapun PT Kaltim Batu Manunggal melanggar karena tidak melaporkan kegiatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Misalnya, bagaimana mekanisme pengolahan limbah, penutupan lahan bekas tambang dengan tanah, dan penanaman atau reklamasi.
”Harusnya mereka wajib melaporkan. Mereka sudah dipanggil dan Selasa ini harus menghadap,” kata Gusti.
Manajer PT Kaltim Batu Manunggal Sambudi saat menerima rombongan Menteri LH mengatakan, sanggup untuk memenuhi semua persyaratan pengelolaan tambang yang baik.
Tidak ada satu pun pihak manajemen CV APJ yang menemui rombongan Menteri LH yang didampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Farid Wadjdy. Aktivitas pertambangan terhenti meskipun deretan truk-truk dan traktor masih berada di lubang-lubang penggalian.
”Dua hari lalu, saya lewat sini untuk meninjau lokasi, mereka masih menambang,” kata anggota staf Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman, Rustam.