Tak hanya itu yang membuat mereka gentar. Ketika seseorang ketahuan melanggar, ia harus membayar denda sebagai syarat agar dosa adat bisa dicabut.
Denda itu berupa pemberian lela (miniatur meriam berwarna emas) dan mas adat (berbentuk gelang dari emas). Satu lela bisa berharga Rp 10 juta, sedangkan satu mas adat bisa berharga Rp 500.000. Jumlah lela dan mas adat yang diberikan tergantung keputusan tetua adat.
Lela ini sebetulnya adalah sisa-sisa bukti dari perdagangan Portugis dan masyarakat Kei pada masa lampau, sedangkan emas gelang merupakan bukti perdagangan masyarakat Kei dengan pedagang dari China.
”Dulu masyarakat Kei menukar perahu, kayu, atau logistik dengan lela dan gelang sehingga lela dan gelang banyak di Kei,” ujar Gregorius Wens Rahawarin, budayawan Kei yang sekarang berusia 75 tahun.
Namun, kini jumlah lela dan mas adat terus berkurang. Penjualannya ke luar Kei semakin marak, seiring dengan tingginya harga jual barang-barang bersejarah itu. Dengan kondisi ini, praktis harga lela dan mas adat di Kei sendiri terus meningkat. Lela dan mas adat ini juga dijadikan syarat saat pria hendak menikahi perempuan.
Masyarakat Kei meyakini sasi, yang juga disebut hawear, digunakan pertama kalinya untuk melindungi Dit Sakmas, satu dari delapan anak Kasdewa dan Dit Ratngil, leluhur Kei yang dipercaya berasal dari Bali.
”Sasi dipakai untuk melindungi Dit Sakmas dari orang yang mengganggu setelah menikah dengan Raja Danar di Pulau Kei Kecil, Hila Ai Arnuhu,” kata Rahawarin, yang terlibat dalam perumusan sejarah hukum adat Kei, Lar Vul Ngabal.
Hukum sasi itu mengacu pada pasal ketujuh dari tujuh aturan di Lar Vul Ngabal. Pasal ketujuh itu menyebutkan Hira I ni fo I ni, it did fo it did (milik orang lain tetap milik mereka, milik kita tetap milik kita).
Dua peneliti Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Maluku dan Maluku Utara, Marten Pattipeiloh dan Mezak Wakim, mengatakan, hukum sasi tidak hanya di Kei, tetapi juga diterapkan di Maluku dan Maluku Utara.
(A Ponco Anggoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.