Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pembunuh Harimau Langka Terlalu Ringan

Kompas.com - 17/10/2009, 09:53 WIB

Majelis hakim menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, hukuman tersebut jauh lebih ringan dari rencana tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp 3 juta kepada kedua tersangka.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, angka kematian harimau di Riau minimal lima ekor per tahun, baik karena konflik maupun perburuan. Sementara itu, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir tercatat hanya ada dua kasus perburuan harimau yang diproses hukum.

Sementara itu, Koordinator Konservasi Satwa Langka WWF-Indonesia, Chairul Saleh, mengatakan bahwa putusan ringan tersebut dinilai belum dapat menjadi pembelajaran untuk penanganan yang lebih baik terhadap kasus kejahatan satwa liar di Provinsi Riau.

Menurut dia, putusan yang memadai terhadap pelaku diharapkan dapat memudahkan upaya penegakan hukum kasus perburuan dan kasus perdagangan ilegal harimau lainnya, termasuk dalam memutus rantai perdagangan.

"Dengan hukuman yang memadai, penegakan hukum diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menyentuh pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal harimau, misalnya penampung, pembeli, dan eksportir," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com