Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2010, Perusak Lingkungan Pasti Masuk Penjara

Kompas.com - 15/08/2009, 17:28 WIB

PADANG, KOMPAS.com -  Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar menegaskan bahwa mulai 2010, para perusak dan pencemar lingkungan dipastikan tidak akan lolos dari jerat hukum.

"Tahun depan (2010), perusak lingkungan dipastikan masuk penjara. Mereka dijamin tidak bakal lolos lagi dari jerat hukum," katanya di Padang, Sabtu (15/8).

Rahmat Witoelar berada di Padang sebagai pembicara utama pada seminar "Governance dalam Penataan Ruang Pulau Sumatra", yang diadakan Walhi Sumatra Barat (Sumbar) beserta sejumlah LSM lingkungan se-Sumatra.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut bukan "gertak sambal", tapi akan dibuktikan sebab pemerintah tengah menyiapkan sebuah undang-undang terbaru pengganti UU No 27 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. "Namanya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.

Menurut dia, undang-undang lingkungan baru itu sengaja dirumuskan sebagai penyempurna UU No.27/1997 yang dianggap "mandul", alias tidak mampu menjebloskan pelaku perusak lingkungan ke penjara.

Buktinya dari 60 sampel kasus temuan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilimpahkan ke penyidik berwenang, 59 sampel lolos alias bebas di pengadilan.

"Ini sebuah bukti kalau sejumlah pasal dalam UU No.27/1997 masih lemah dan perlu dipertegas," katanya.

Karena itu, pemerintah sudah menyiapkan perundangan baru sebagai penyempurnaan dari perundangan lama, dengan aturan sanksi yang lebih tegas dan berat.  "Pelaku perusak lingkungan dapat dihukum berat," tegasnya.

Dia menambahkan undang-undang terbaru tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup tersebut sudah disetujui DPR RI. "Pengesahannya dilaksanakan pada 8 September 2009, dan selanjutnya UU No.27.1997 tidak berlaku lagi," tandasya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau