"Kami memandang, selain semakin meluasnya dampak ekologi yang ditimbulkan, juga akan berdampak bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar kalau izin perluasan itu disetujui," kata dia.
Dia menyebutkan, di dalam dan sekitar kawasan yang menjadi target perluasan PT RHM terdapat sekitar 500 keluarga yang selama ini berdiam diri dan menggantungkan hidup dari kekayaan sumberdaya alam sekitar kawasan tersebut.
Karena itu, WALHI Sumsel bersama sejumlah elemen prolingkungan di daerahnya, mendesak pencabutan izin usaha PT RHM.
Keberadaan perusahaan itu, khususnya yang berada pada lokasi Kelompok Hutan Merang atau di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang Kepayang (HRGMK), dinilai hanya akan merusak lingkungan Sumsel yang saat ini tengah berada pada kondisi yang sangat kritis, sehingga eksploitasi hutan alam oleh PT RHM hanya akan semakin mempercepat laju kepunahan hutan tropis Sumsel.
WALHI Sumsel juga mengingatkan bahwa izin usaha PT RHM yang berada pada wilayah tersebut dinilai bertentangan dengan spirit yang terkandung di dalam PP No 3 Tahun 2008 ayat 3 bahwa Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
Izin itu juga dinilai bertentangan dengan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 khususnya pasal 9 dan 10, yang menyebutkan bahwa kawasan bergambut lebih dari tiga meter merupakan kawasan lindung.
Berkaitan sikap itu, beberapa hari lalu, WALHI Sumsel bersama elemen peduli kelestarian gambut dan pelestarian lingkungan daerahnya (SAWA Sumsel, KPMD, KP SHI Sumsel, dan Komunitas Gambut Sumsel
telah menggelar aksi di Dinas Kehutanan Sumsel untuk menolak diterbitkan izin perluasan yang saat ini tengah diajukan oleh PT RHM.
Perluasan izin RHM, dinilai mereka, hanya akan memperparah kerusakan hutan gambut di kawasan tersebut, selain berpotensi mengancam kelangsungan sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Belum diperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pejabat Dishut Sumsel maupun PT RHM atas sikap kritis WALHI dan sejumlah elemen prolingkungan di Sumsel itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.