Laporan wartawan Kompas Alb. Hendriyo Widi Ismanto
BLORA, MINGGU — Kepolisian Resor Blora mengamankan dua pencuri alat peraga kampanye saat menggelar operasi preman di Dusun Padas, Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Sabtu (14/2) sekitar pukul 01.30. Kedua pencuri itu adalah MKS (17) dan SLH (20), warga Desa Dringo, Kecamatan Todanan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Priharyadi, Minggu (15/2) di Blora, mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa baliho calon anggota legislatif (caleg) PKB ukuran 2 x 2,5 meter, bendera PPD ukuran 2,5 x 3 meter, bendera PDI-P ukuran 2 x 3 meter, dan bendera Partai Hanura ukuran 1,5 x 2 meter. Polisi mengamankan pula sepeda motor tersangka yang merupakan sarana pencurian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, alat peraga itu akan digunakan untuk menambal dinding rumah yang berlubang. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara, kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.