Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pencabutan BAP Budi Santoso Janggal

Kompas.com - 26/09/2008, 12:58 WIB

JAKARTA, JUMAT - Surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Budi Santoso dinilai janggal oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). Surat pencabutan BAP ini disinyalir untuk mengaburkan kebenaran substansi persidangan pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelejen Negara, Muchdi Pr.

Menurut Tim Legal Kasum, M Choirul Anam, kejanggalan ini dilihat dari tembusan surat. Pencabutan BAP seharusnya melalui jaksa penuntut umum atau di depan persidangan, bukan melalui pengacara Muchdi Pr. Apalagi, lanjutnya, Budi Santoso merupakan saksi dari JPU.

"Belajar dari pengalaman di sidang Pollycarpus, kami tidak boleh mengajukan barang bukti langsung ke majelis hakim. Pengajuan harus melalui JPU. Ini menimbulkan pertanyaan, ada kepentingan apa Budi Santoso dengan pengacara Muchdi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kontras Jakarta, Jumat (26/9).

Surat palsu

Jika dilihat dari polanya, lanjut Anam, surat tersebut, palsu. Surat berkop instansi pemerintahan, biasanya selalu ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab. Dalam kasus ini, surat dikeluarkan oleh kedutaan besar, dan harus ditandatangani oleh duta besar. Namun, surat yang beredar di sidang Muchdi Pr pada Kamis (25/9) lalu, ditandatangani sendiri oleh anggota BIN, Budi Santoso.

"Di samping itu, surat yang ditujukan oleh kuasa hukum Muchdi Pr itu mencerminkan kepentingan pribadi Budi, kalau memang benar dari dia. Oleh karena itu, kami menilai surat itu adalah surat palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau