TERBONGKARNYA kasus jaringan pemalsuan kartu kredit bertaraf internasional dengan melibatkan 14 orang tersangka, ternyata membutuhkan waktu yang begitu
panjang.
Berkat kejelian Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Indradi Thanos, akhirnya kasus itu berhasil diungkap hingga sampai ke akar-akarnya.
Berikut kronologi pengungkapannya:
1 Januari 2008 (pukul 24.00 WIB)
Polisi melakukan pengeledahan di rumah Iwan Setiawan, Jalan Kutilang III, Kota Bumi-Tangerang. Saat itu petugas berhasil menyita dua unit laptop, dua flash disc berisi data curian dan tiga lembar dokumen berisi data kartu kredit.
24 Januari 2008
Polisi melakuakan penggeledahan di kamar 200F Apartemen Puri. Saat itu sedang ada pesta shabu dan permainan judi. Polisi berhasil menangkap Subowo
Purnomo alias Erwin, Hery Turnawan alias Yunus alias Otek, Hengky alias Yunus, Terry Salim, Antoni Wijaya alias Apau, Vina Aprianti, Mohammad Rizal alias Usman, Purwanto Nugroho alias Ricky alias Kiki. Barang bukti yang berhasil disita 56,6 gram shabu, perangkat alat hisap shabu, tiga set kartu remi, uang tunai Rp.9.250.000 dan 20 Lembar kartu kredit diduga palsu.
30 Januari 2008
Penggerebekan dilakukan di Komplek Perumahan Reni Jaya Baru Blok AA7, Sawangan Depok. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga koper berisi ribuan kartu kredit kosong, 30 unit mesin EDC (Electronic Data Capture), satu unit Computerized Emboss Machine dan satu unit PC.
26 Januari 2008
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Erwin, di kawasan Perum Janur Asri Blok QK, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan
adalah 20 kartu kredit kosong, tiga lembar dokumen catatan nomor kredit.