Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seri Baru Jadi Ortu: Bagaimana Jika Anak Telat Imunisasi?

KOMPAS.com – Tak sedikit orangtua yang lupa akan jadwal imunisasi buah hatinya. Apakah kita masih bisa mengejar imunisasi yang tertinggal? Bagaimana dengan imunisasi selanjutnya?

Dokter Spesialis Anak dari RS Pondok Indah, Puri Indah, dr Ellen Wijaya, Sp.A mengatakan bahwa imunisasi penting diberikan untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit yang berbahaya.

“Jika anak terlambat imunisasi tetap dianjurkan untuk melanjutkan imunisasi atau yang dikenal dengan imunisasi kejar (catch-up immunization),” tutur Ellen kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Imunisasi kejar yaitu imunisasi yang diberikan di luar waktu yang direkomendasikan. Pemberian imunisasi yang terlambat tetap memberikan respons perlindungan pada tubuh, meski belum untuk jangka waktu yang panjang.

“Namun, orangtua perlu mengetahui jenis vaksin yang masih bisa diberikan untuk si kecil, jadwal, serta frekuensi pemberiannya,” lanjut Ellen.

Sebagai contoh, vaksin DPT yang diperlukan untuk mencegah kondisi sakit berat akibat difteri, pertusis dan tetanus diberikan tiga kali sebagai imunisasi dasar.

“Apabila vaksin DPT terlambat diberikan, maka berapa pun interval keterlambatannya jangan mengulang dari awal, namun langsung lanjutkan pemberian imunisasi. Hal serupa juga berlaku pada pemberian vaksin lainnya antara lain hepatitis B, polio, Measles Mumps and Rubella (MMR), hepatitis A, demam tifoid, serta varisela,” papar Ellen.

Imunisasi kejar

Ada beberapa catatan tambahan yang perlu diperhatikan oleh orangtua dalam melakukan imunisasi kejar.

Ellen menjelaskan, pemberian vaksin BCG yang bermanfaat untuk mencegah sakit berat akibat tuberculosis dianjurkan sebelum usia 3 bulan dengan jadwal optimal yaitu usia 2 bulan.

“Namun, jika si kecil belum mendapat imunisasi dan sudah berusia di atas 3 bulan, maka perlu dilakukan uji tuberkulin terlebih dahulu sebelum mendapat vaksin BCG,” paparnya.

Vaksin pneumokokus (PCV) sesuai jadwal imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) diberikan tiga kali yaitu pada usia 2, 4, dan 6 bulan kemudian booster pada saat bayi berusia 12 bulan.

Namun jika si kecil terlambat dengan jadwal tersebut dan saat ini sudah berusia antara 7-12 bulan, maka pemberian PCV hanya diberikan 2 kali dengan interval 2 bulan dan booster diberikan pada usia lebih dari 12 bulan atau minimal 2 bulan setelah dosis terakhir.

“Pada anak di atas usia 2 tahun, maka vaksin PCV diberikan cukup 1 kali,” tambah Ellen.

Batas maksimal keterlambatan imunisasi

Catatan lain yang perlu diperhatikan adalah batas maksimal usia si kecil untuk mengejar keterlambatan jadwal pemberian imunisasi.

“Contoh, batas akhir pemberian vaksin rotavirus yang diperlukan untuk mencegah sakit berat akibat diare, yaitu pada usia 24 minggu (vaksin rotavirus monovalen) atau pada usia 32 minggu (vaksin rotavirus pentavalen),” ujar Ellen.

Demikian pula dengan vaksin Haemophillus influenza B (Hib) yang bermanfaat untuk mencegah radang otak (meningitis) dan radang paru (pneumonia) tidak lagi diberikan pada anak yang berusia di atas 5 tahun.

“Orangtua perlu khawatir jika anak belum mendapat imunisasi, karena artinya si kecil belum mendapatkan perlindungan yang optimal terhadap penyakit yang bisa dicegah dengan pemberian imunisasi,” tambah Ellen.

Diskusikan dengan DSA Anda untuk menentukan jenis, jadwal, dan frekuensi vaksin untuk mengejar keterlambatan.

https://sains.kompas.com/read/2020/02/26/180300123/seri-baru-jadi-ortu--bagaimana-jika-anak-telat-imunisasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke