Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LIPI Desak Regulasi Genome Editing di Indonesia Segera Dikeluarkan

KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memandang regulasi yang tepat sangat dibutuhkan dalam pengembangan genome editing atau penyuntingan genom sebagai terobosan teknologi yang sangat bermanfaat.

Teknologi genome editing merupakan salah satu bentuk rekayasa genetika, dan menjadi teknologi yang potensial untuk dikembangkan di Indonesia.

Saat ini, penerapan genome editing telah meluas dalam berbagai sektor meliputi pertanian, kesehatan, lingkungan dan industri di Indonesia.

Munculnya genome editing dan produk-produk hasil rekayasa genetika lainnya merupakan salah satu bentuk kemajuan di bidang bioteknologi.

Disampaikan Pelaksana tugas Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI, Yan Rianto, sayangnya pengembangan penerapan genome editing belum diimbangi dengan regulasi yang tepat dan jelas.

DI Indonesia, pemanfaatan teknologi rekayasa genetik diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang mengelompokkan hasil genome editing sebagai Genetically Modified Organisms (GMO), sehingga dalam proses pelepasannya akan mengikuti aturan pelepasan tanaman hasil rekayasa genetika.

"Harapan kami pada tahun ini, Indonesia sudah mempunyai keputusan tentang kebijakan regulasi terkait pemanfaatan genome editing yang dibedakan kategorinya dengan produk rekayasa genetik yang lain," kata Yan dalam acara bertajuk "Genome Editing: Status Riset Pengembangan dan Regulasinya" di Cibinong, Senin (13/1/2020).

Penelitian genome editing di LIPI

Yan mengungkap, saat ini LIPI melakukan penelitian terkait genome editing tapi pengaplikasian ke masyarakat masih menunggu regulasi dari pemerintah.

Berikut beberapa hasil penelitian LIPI yang telah dilakukan sejauh ini.

  • Menghasilkan genome editing untuk peningkatan daya simpan ubi kayu.
  • Modifikasi jalur biosintesis tanaman untuk meningkatkan kadar lignin pada tanaman kehutanan.

Kepastian sikap dan percepatan regulasi di Indonesia terhadap produk genome, kata Yan, sangat diperlukan agar teknologi ini dapat segera dimanfaatkan dan diaplikasikan ke masyarakat secara maksimal.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI, Puspita Lisdiyanti, juga mengatakan bahwa Indonesia sampai saat ini belum mempunyai perangkat peraturan yang memadai mengenai genome editing.

Padahal, beberapa negara saat ini sudah menetapkan posisi tentang genome editing dalam pengembangan teknologi bibit unggul.

"Untuk itu perlu kita dorong terus agar segera terwujud regulasinya di Indonesia. Juga perlunya kerjasama dari berbagai pihak untuk regulasi genom editing itu," kata dia.

https://sains.kompas.com/read/2020/01/16/105309923/lipi-desak-regulasi-genome-editing-di-indonesia-segera-dikeluarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke