KOMPAS.com - Tanda perubahan iklim di Indonesia sudah terjadi. Peneliti sarankan pemerintah buat kebijakan dengan rencana jangka panjang.
Hal ini disampaikan oleh, Peneliti di Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Gusti Ayu Ketut Surtiari, setelah sebuah acara bertajuk "Banjir Ibu Kota: Potret Aspek Hidrologi dan Ekologi Manusia" di Jakarta, Selasa (7/1/2019).
"Menghadapi perubahan iklim, memang merupakan master plan yang sangat panjang," kata Ayu.
Meskipun saat ini banyak yang berkata, ada rencana yang sudah dilakukan untuk menghadapi perubahan iklim, tetapi kata Ayu, rencana itu malah sering berubah-ubah seolah menyesuaikan perubahan iklim.
"Walaupun ada (rencana) tapi suka diubah-ubah disesuaikan saja sama keadaan iklim (yang terjadi pada masanya)," kata Ayu.
Padahal perubahan iklim ini berlaku dalam jangka panjang, baik dampaknya dan juga prosesnya, adapun mengenai kebijakan untuk menghadapi perubahan iklim memang menjadi masalah global yang saat ini sedang dihadapi dunia.
Di Indonesia sendiri mengenai kebijakan menghadapi perubahan iklim, menurut Ayu, Indonesia sangat bisa mengambil kebijakan yang diputuskan sekarang dan berlaku menghadapi perubahan iklim hingga puluhan tahun ke depan, meskipun dampaknya belum bisa diprediksi secara pasti.
"Contohnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu kan jangka panjang untuk 20 tahun, nah kalau semuanya benar-benar mau kan itu salah satu contoh," ujarnya.
Untuk diketahui, RTRW adalah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kota, yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi.
Tetapi, permasalahan yang ada pada akhirnya dibuat lagi, kebijakan di bawahnya atau jangka pendeknya, yang tidak benar-benar menempel atau erat dengan kebijakan awal.
"Ya meski masih ada dalam bayang-bayangnya (RTRW), tapi itu kan juga memengaruhi pencapaian," kata dia.
Masih menurut Ayu, peraturan tata ruang juga memang harus dijadikan prioritas utama dan sangat tekankan dalam membantu mengurangi percepatan terjadinya perubahan iklim.
"Kalau diikuti itu (peraturan tata ruang), saya rasa pasti sukses," tuturnya.
Hal tersebut diyakini sukses oleh Ayu, karena tujuan di dalam RTRW sudah sangat apik sekali dalam melakukan pembangunan dan perkembang wilayah, tetapi tetap dalam ukuran proposional yang baik untuk masyarakat dan alam.
Dalam peraturan tata ruang itu sendiri disebutkan bahwa semua proses perencanaan dan pembangunan harus merujuk kembali ke rencana tata ruang wilayah yang ada, jika hal ini dilaksanakan, maka setidaknya akan meminimalisir terjadinya perubahan iklim yang begitu drastis.
https://sains.kompas.com/read/2020/01/10/120400823/sebelum-perubahan-iklim-drastis-apa-rencana-jangka-panjang-kita-