Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Kasus Reynhard Sinaga, Membayangkan Trauma Korban Pemerkosaan

KOMPAS.com – Reynhard Sinaga dipenjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, karena melakukan 159 tindakan pemerkosaan.

Baik pada laki-laki maupun perempuan, pemerkosaan bisa meninggalkan jejak psikologis serius.

World Health Organization (WHO) lewat panduan berjudul “Guidelines for Medico-Legal Care for Victims of Sexual Violence” menyebutkan bahwa banyak korban pemerkosaan yang mengalami Rape Trauma Syndrome (RTS).

RTS bisa berbentuk gejala-gejala psikologis, kognitif, atau perilaku yang pada umumnya mencakup dua fase: fase akut dan fase jangka panjang.

Fase akut (acute phase)

Fase ini adalah masa disorganisasi. Fase ini berlangsung sejak berakhirnya pemerkosaan hingga sekitar 2-3 minggu setelahnya.

Selama fase akut ini, korban mengalami reaksi emosi yang sangat kuat sehingga berdampak pada gejala-gejala psikis. Beberapa gejala lainnya bersifat emosional:

- Menangis dan terisak
- Tersenyum dan tertawa
- Tenang dan sangat terkontrol
- Berperilaku sangat datar.

Beberapa luapan emosi lainnya mencakup kemarahan, ketakutan, dan kegelisahan. Beberapa korban menunjukkan sikap kaget dan mati rasa. Beberapa korban lainnya berpura-pura bahwa semua baik-baik saja.

Reaksi dari fase akut berakar dari ketakutan terhadap cidera fisik, mutilasi, atau kematian. Begitu korban merasa kembali aman, pada umumnya mereka merasakan:

- Perubahan suasana hati
- Perasaan dipermalukan
- Degradasi
- Rasa malu
- Rasa bersalah
- Ketidakberdayaan
- Kemarahan
- Balas dendam
- Ketakutan terhadap pelecehan lainnya.

Fase jangka panjang (long-term phase)

Fase jangka panjang biasanya berlangsung setelah 2-3 minggu pasca-kejadian. Pada fase ini, korban mulai menata ulang gaya hidup mereka. Fase ini bisa jadi adaptif atau maladaptif.

Reaksi pada setiap korban berbeda-beda tergantung pada:

- Usia
- Situasi/ kondisi kehidupan
- Lingkungan sekitar
- Ciri kepribadian
- Respon/ dukungan dari orang sekitar.

Korban pemerkosaan biasanya menginginkan perubahan gaya hidup. Misal mengganti nomor telfon, atau pergi/ traveling ke tempat yang jauh. Beberapa korban lainnya menemukan kesulitan untuk bekerja.

Beberapa korban mengalami fobia, termasuk ketakutan saat sendirian atau berada di lokasi pemerkosaan.

Post-traumatic Stress Disorder (PTSD)

Korban kekerasan seksual ,termasuk pemerkosaan, biasanya mengalami Post-traumatic Stress Disorder (PTSD). Biasanya PTSD diderita korban yang diancam menggunakan senjata, atau mengalami pemaksaan fisik yang berlebihan.

Ciri-ciri PTSD adalah sebagai berikut:

- Flashback
- Mimpi buruk
- Ingatan yang mengganggu namun tidak bisa dihilangkan.

Cara korban menghindari PTSD pada umumnya:

- Menarik diri dari keluarga dan teman
- Mencari distraksi
- Penggunaan obat-obatan dan alkohol
- Melakukan sesuatu yang berbahaya
- Menghindari tempat, aktivitas, atau orang-orang yang terkait dengan pemerkosaan tersebut.

Beberapa gejala PTSD lainnya adalah disasosiasi, perilaku emosional, sensitif dan mudah tersinggung, serta kewaspadaan tinggi.

Langkah terbaik untuk menghindari PTSD, juga trauma usai pemerkosaan, adalah dengan menghubungi ahli kejiwaan atau psikolog.

https://sains.kompas.com/read/2020/01/08/173000523/lewat-kasus-reynhard-sinaga-membayangkan-trauma-korban-pemerkosaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke