KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat menarik peredaran obat ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Selama ini, ranitidin marak digunakan sebagai obat untuk asam lambung dan tukak usus. Komponen yang berbahaya pada ranitidin terletak pada NDMA, yang bersifat karsinogenik (memicu kanker) bila dikonsumsi dalam jangka waktu lama.
Namun hari ini, Badan POM kembali merilis 37 produk ranitidin yang dapat diedarkan kembali.
“Ya betul (diedarkan kembali),” tutur Kepala Badan POM, Penny Lukito kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Dari situs resmi Badan POM, produk ranitidin yang diedarkan kembali berhubungan dengan kajian risiko dan pengujian laboratorium terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Tertulis bahwa studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dalam jangka panjang dan waktu yang lama maka berpotensi karsinogenik.
Oleh karena itu pada 11 Oktober 2019, Badan POM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin.
“Apabila terbukti produk ranitidin mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan, industri farmasi wajib melakukan penarikan produk (recall),” tulis situs resmi BPOM.
Peredaran kembali produk ranitidin
Badan POM pada hari ini, Kamis (21/11/2019) mengeluarkan keputusan tentang produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali.
Total ada 37 produk ranitidin yang diperbolehkan untuk beredar kembali oleh BPOM. Produk yang tidak tercantum dinyatakan ditarik (recall) dari peredaran, serta dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Berikut 37 produk yang ranitidin yang diperbolehkan untuk kembali beredar:
https://sains.kompas.com/read/2019/11/21/180149523/badan-pom-benarkan-37-produk-ranitidin-resmi-diedarkan-kembali