Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Edhy Prabowo Ingin Kaji Ulang Cantrang, Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memutuskan untuk mengkaji ulang penggunaan cantrang.

Keputusan ini bersebrangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Apa itu cantrang, dan mengapa penggunaanya dirasa perlu dikaji ulang?

Mengutip situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), cantrang merupakan Alat Penangkap Ikan (API) yang berbentuk kantong. Cantrang terbuat dari dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek, dan tali selambar panjang.

Dr Budy Wiryawan, peneliti sekaligus dosen di Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan bahwa cantrang merupakan alat penangkap ikan yang mirip dengan trawl atau pukat harimau.

“Tapi cantrang bukan trawl. Cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil, dan dilengkapi dua tali selambar,” tutur Dr Budy kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Pengoperasian cantrang, menurut Dr Budy, adalah dengan menebar tali selambar secara melingkar. Ujung kedua tali kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.

Cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar).

Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan, juga merusak terumbu karang.

Menurut data dari WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen hasil tangkapan cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Cantrang juga selama ini menimbulkan konflik horizontal antar nelayan.

“Terakhir, Susi Pudjiastuti melarang trawl karena bisa merusak karang. Cantrang memang mirip trawl, namun tidak sebesar itu. Jika memang dikaji ulang, penggunaan cantrang juga harus diperhatikan, bagaimana dasar lautnya sehingga tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Hal yang harus dikaji ulang

Dr Budy mengatakan, saat ini belum ada alat penangkapan ikan lain yang setara dengan cantrang. Dengan catatan, cantrang yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Panjang talinya, operasionalnya, ukuran maksimumnya, bahan dan materialnya, daerah sapuan atau swipe area-nya. Jika cantrang tidak ada modifikasi, maka bisa dibilang aman,” tuturnya.

Modifikasi tersebut, lanjut Dr Budy, salah satunya berbentuk outerboard (papan pembuka mulut cantrang) yang menjadikan cantrang mirip dengan pukat harimau.

“Juga perlu pengawasan ketat dalam implementasinya. Cantrang juga perlu dikaji ulang dari segi pengelolaannya, sehingga tidak merusak lingkungan,” tuturnya.

Dari Jawa sampai Kalimantan

Nelayan mana saja yang menggunakan cantrang? Situs resmi KKP menyebutkan, cantrang marak digunakan oleh nelayan di 8 provinsi.

Antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Utara.

Kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan mulai tahun 1980 lewat Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980, berisi instruksi pelarangan penggunaan jaring trawl.

Pada 2015, tercatat ada 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian pada awal 2017, KKP mencatat kenaikan jumlah alat cantrang menjadi 14.367 unit.

Larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan tersebut memang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

https://sains.kompas.com/read/2019/10/29/170400123/edhy-prabowo-ingin-kaji-ulang-cantrang-apa-itu-dan-bagaimana-cara-kerjanya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke