KOMPAS.com - Data International Union for Conservation Action (IUCA) mengungkapkan bahwa Rangkong Gading berstatus critical endangered (sangat terancam punah atau kritis) dan Arwana Super Red berstatus endangered (terancam punah) alias satu dan dua langkah menuju kepunahan di alam.
Prihatin akan hal ini, program khusus Tropical Forest Conservation Action (TFCA) Kalimantan Yayasan KEHATI mengadakan media workshop untuk mengenal lebih dalam kedua satwa karismatik Kalimantan Barat tersebut serta program konservasi yang akan dilakukan.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI, Riki Frindos, rangkong gading, selain berfungsi sebagai petani hutan sejati yang membantu menanam pohon secara alami, juga merupakan simbol Kalimantan Barat yang mempresentasikan keberanian dan keagungan Suku Dayak.
"Punahnya satwa Indonesia yang satu ini berarti hilangnya identitas budaya Indonesia," ujarnya.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kondisi populasi rangkong gading di alam mengalami tekanan yang hebat akibat perburuan untuk diambil paruhnya dan diperdagangkan secara ilegal.
Sebagian besar perburuan di Indonesia terjadi di Provinsi Kalimantan Barat, dan saat ini, diperkirakan masih ada populasi dan habitat rangkong gading di hutan Kapuas Hulu.
Untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya, rangkong membutuhkan areal jelajah hutan yang luas. Oleh sebab itu, konservasi rangkong harus dilakukan dalam skala bentang alam.
Sampai saat ini, kata Riki, informasi dasar biologi dan ekologi, serta penelitian rangkong di Indonesia masih sangat minim.
Kajian tentang rangkong di Indonesia hanya terdapat 55 penelitian yang sudah dipublikasikan dalam kurun waktu 1980-2016.
Minimnya jumlah penelitian ini salah satunya disebabkan oleh sulitnya mengukur dampak akibat perburuan rangkong gading.
Sebagai bentuk dukungan dan pelaksanaan dari Strategi Rencana Aksi Rangkong Gading 2018-2027, TFCA Kalimantan bersama LSM Rangkong Indonesia melakukan program konservasi rangkong gading di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Program ini memiliki beberapa kegiatan, yaitu melakukan prakiraan populasi dan monitoring habitat serta populasi rangkong gading tersebut.
Langkah berikutnya adalah melakukan kampanye penyadartahuan konservasi rangkong gading dengan melibatkan unsur penting masyarakat dan pemerintah di Kalimantan Barat.
Setelah itu, program tersebut dilanjutkan dengan menyusun rencana pengelolaan rangkong di tingkat unit manajemen taman nasional (TNBKDS).
Untuk konservasi Arwana Super Red (Scleropages formosus), TFCA Kalimantan mendukung lembaga lokal untuk mengembangkan model konservasi lokal ikan arwana menjadi atraksi pariwisata di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal yang menarik dari praktik konservasi lokal ikan arwana, yaitu adanya aturan zonasi perlindungan kawasan, aturan praktek pemanenan, pembudidayaan dan pelepasliaran, serta pengawasan.
Di area danau masyarakat, terdapat zonasi untuk pemanfaatan ekonomi, pemanfaatan terbatas, dan area lindung yang tidak boleh dimanfaatkan.
Dalam pemanfaatan, masyarakat mengatur pola giliran panen dengan batasan ukuran, dan kewajiban pelepasliaran ikan arwan besar sebagai sumber indukan baru. Pengawasan dilakukan dengan ketat, di mana masyarakat pelanggar bahkan bisa dikeluarkan dari desa.
https://sains.kompas.com/read/2019/08/28/200900323/rangkong-gading-dan-arwana-super-red-terancam-punah-di-kalimantan-barat