Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Indonesia, Ini Negara-negara yang Melakukan Kebiri Kimia

KOMPAS.com - Sejak dijatuhkan kepada Muh Aris (20), pemerkosa sembilan anak; hukuman kebiri kimia menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat.

Seperti dijelaskan oleh artikel Kompas.com, Senin (26/8/2019); pelaku yang dihukum kebiri kimia, akan diberi pil atau suntikan berisi zat kimia anti-androgen. Dengan menurunnya hormon androgen dan testosteron, gairah seksual pelaku pun akan menurun.

Sebetulnya, Indonesia bukanlah negara pertama atau pun satu-satunya yang memiliki hukuman kebiri kimia. Dilansir dari Fact Check EU, 17 April 2019; ada banyak negara yang juga memiliki hukuman kebiri kimia.

Beberapa negara ini didokumentasikan dalam International Handbook of Penology and Criminal Justice, sebuah studi akademik dari tahun 2007 tentang sistem pemasyarakatan di seluruh dunia.

Dinyatakan dalam studi tersebut bahwa beberapa negara Eropa juga mengizinkan penggunaan pengebirian kimia untuk mengendalikan penyimpangan seksual, meskipun ada batasan penting untuk praktik ini.

Contoh-contohnya kebanyakan berasal dari Eropa utara, seperti Swedia, Finlandia dan Jerman. Negara-negara ini juga memiliki persyaratan usia minimum, mulai dari 20 hingga 25, untuk dijatuhi pengebirian kimia.

Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan pengebirian kimia tidak selalu untuk menghukum atau mengendalikan pelaku pelecehan seksual.

Di Finlandia, misalnya, prosedur ini hanya diberikan jika dapat meringankan penderitaan mental subjek atas dorongan seksual yang menyimpang.

Sedangkan Denmark, Jerman dan Norwegia mengizinkan pengebirian jika dapat ditunjukkan bahwa subjek tersebut mungkin akan tergoda untuk melakukan kejahatan seksual kembali karena dorongan seksual yang tidak terkendali.

Swedia mengizinkan pengebirian bahan kimia jika subjek tersebut dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat. Namun, praktik ini bersifat sukarela dan mengharuskan subjek mendapat informasi lengkap tentang semua kemungkinan efek sampingnya.

Selain negara-negara tersebut; penelitian tahun 2017 yang diterbitkan dalam European Journal of Social Sciences mengungkapkan bahwa Amerika Serikat, Argentina, Australia, Estonia, Israel, Selandia Baru, Polandia, Hongaria, Prancis, Islandia, Lithuania, Inggris, dan Belgia juga termasuk negara-negara Barat yang menerapkan kebiri kimia.

Namun, berdasarkan dokumen resmi yang dibagikan oleh rekan-rekan Inggris ke Full Fact, Inggris membantah melakukan pengebirian bahan kimia terhadap tahanan.

Lebih lanjut, di Belgia, pengebirian kimia tidak diatur dalam undang-undang, meskipun para hakim dapat mensyaratkan bahwa pembebasan bersyarat bagi tahanan tertentu harus disertai dengan perawatan medis-farmakologis yang dapat mencakup pengebirian kimia.

Sementara itu, untuk Amerika Serikat, hanya delapan negara bagian yang memungkinkan pengebirian, yakni California, Florida, Georgia, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin.

Patut dicatat bahwa di Texas, pengebirian bersifat fisik dan bukan kimia. Lalu pengebirian kimia di AS sebagian besar bersikap wajib atau dengan kata lain, merupakan hukuman dan bukan pilihan bagi para tahanan.

Pendekatan serupa telah diadopsi oleh Polandia yang merupakan satu-satunya negara di Uni Eropa yang menggunakan pengebirian kimia sebagai hukuman wajib. Negara ini mengizinkan prosedur pengebirian kimia dalam kasus kejahatan seksual khusus, misalnya terhadap anak di bawah umur 15 tahun atau keluarga terdekat.

https://sains.kompas.com/read/2019/08/26/163939723/selain-indonesia-ini-negara-negara-yang-melakukan-kebiri-kimia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke