Putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Selain hukuman bui 12 tahun dan kebiri kimia, Aris juga mendapat denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagai informasi, Aris merupakan pelaku kejahatan seksual pertama yang divonis hukuman kebiri kimia untuk wilayah Mojokerto.
Seperti dijelaskan dalam berita sebelumnya, kebiri kimia merupakan prosedur yang dilakukan untuk mengurangi produksi hormon testosteron dalam tubuh pria.
Dalam prosedur kebiri kimia, pelaku pemerkosa akan mendapat pil atau suntikan berisi zat kimia anti-androgen.
Bila produksi hormon androgen dan testosteron berkurang, maka gairah seksual pria akan menurun.
Apakah kebiri kimia efektif bikin jera pemerkosa?
Kebiri kimia tidak bersifat permanen alias hanya sementara.
Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.
"Orang mungkin beranggapan kebiri kimia sekali suntik selesai, seperti orang yang dikebiri secara fisik. Mereka harus mendapatkan terus-menerus," kata dokter Nugroho Setiawan, dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, dilansir BBC Indonesia.
Dokter Nugroho mengingatkan bahwa timbulnya gairah seksual tidak semata-mata disebabkan hormon testosteron.
"Ada pengalaman seksual yang pria alami, itu akan membangkitkan gairah. Lalu faktor kesehatan tubuh pria juga berpengaruh," kata dokter Nugroho.
Hal ini diamini Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila. Menurut Wimpie, meskipun gairah seksual bisa ditekan, memori pengalaman seksual tidak bisa dihapus.
"Tidak pernah ada laporan yang menunjukkan bahwa kebiri kimia memang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual dibandingkan hukuman lain yang cukup berat. Karena pengalaman seksual sebelumnya kan sudah terekam di otak. Keinginan dia kan masih ada, terlepas dari apakah dia mampu atau tidak," kata Wimpie.
Karena itu, menurut Wimpie, langkah kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual masih dipertanyakan.
Kata studi dan para ahli
Berdasarkan jurnal berjudul Kebiri Kimia untuk Pelanggaran Seksual: Pandangan Dokter yang terbit di Journal of Korean Medical Science (JKMS), berbagai teori komprehensif tentang pelanggaran seksual telah memasukkan faktor hormonal, meski hanya ada sedikit bukti.
Laporan itu mengatakan, kebiri kimia tidak diragukan mampu mengurangi minat seksual, kinerja seksual, dan pengulangan pelecehan seksual.
Kebiri kimia dilaporkan mampu mengurangi tingkat residivisme menjadi 2-5 persen pada pelaku pedofilik.
"Kebiri kimia dapat mengurangi hormon testosteron dalam tingkat sangat rendah, meski ada faktor psikologis lain yang juga berkontribusi dalam pelanggaran seksual," tulis jurnal tersebut.
Frances Crook, ahli kriminologi dari Inggris, mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak hanya didorong oleh hasrat seksual, tetapi juga kekerasan dan dominasi.
"Pemberian obat tidak berpengaruh terhadap perilaku itu. Sebagian pria mungkin akan melakukan bentuk perilaku kejahatan berbeda pada korban jika ia tidak bisa melakukan tindakan seksual karena obat kebiri," katanya seperti dikutip The Guardian.
Heather Barr, peneliti senior dalam hak perempuan dari Human Rights Watch, mengatakan bahwa kebiri kimiawi berisiko memberikan solusi yang palsu bagi masalah yang kompleks dan sulit seperti halnya kejahatan seksual.
"Melindungi anak dari kekerasan seksual diperlukan sejumlah respons yang kompleks dan kebiri kimia tidak termasuk di dalamnya," katanya seperti dikutip New York Times.
Menurut dia, upaya perlindungan anak akan berhasil jika ada sistem pelayanan sosial yang efektif, upaya dari sekolah untuk melindungi anak dan mengenali pelaku, terapi bagi orang yang berisiko melakukan kekerasan, dan peraturan yang fokus pada pencegahan.
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Hingga saat ini hukuman kebiri masih dilaksanakan di beberapa negara seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.
Ada dua macam teknik hukuman kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.
Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Bila seseorang kekurangan hormon testosteron, dorongan seksualnya pun akan berkurang.
Sementara untuk kebiri kimia, dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri fisik.
Sumber: Kompas.com (Rakhmat Nur Hakim, Bestari Kumala Dewi, Lusia Kus Anna)
https://sains.kompas.com/read/2019/08/26/132550823/pemerkosa-9-anak-divonis-kebiri-kimia-seberapa-efektif-hukuman-ini