Putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Selain hukuman bui 12 tahun dan kebiri kimia, Aris juga mendapat denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman kebiri kimia dijatuhkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagai informasi, Aris merupakan pelaku kejahatan seksual pertama yang divonis hukuman kebiri kimia untuk wilayah Mojokerto.
Apa itu kebiri kimia?
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Hingga saat ini hukuman kebiri masih dilaksanakan di beberapa negara seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.
Arti dari kebiri sendiri adalah penghapusan atau penghancuran kelenjar seks. Istilah ini biasanya mengacu pada testis, tapi bisa juga diterapkan di ovarium.
Jenis kebiri
Ada dua macam teknik hukuman kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.
Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Bila seseorang kekurangan hormon testosteron, dorongan seksualnya pun akan berkurang.
Namun, di era modern kebiri fisik sudah tak lagi dilakukan dan digantikan kebiri kimia.
Sementara untuk kebiri kimia, dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri fisik.
Hormon androgen alias hormon laki-laki mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria. Nah, androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron.
Melansir BBC (13/10/2016), testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.
Hormon testosteron inilah yang memunculkan gairah seksual pada pria dan membuat penis ereksi. Dengan kata lain, saat zat anti-androgen masuk ke dalam tubuh, maka gairah seksual pria akan menurun.
Diberitakan Kompas.com (22/10/2015), Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila mengatakan, proses kebiri kimia bisa melalui pemberian pil atau suntikan hormon anti-androgen.
Menurut dokter Nugroho Setiawan, dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, pemberian obat anti-androgen akan memicu reaksi berantai di otak dan testis.
"Produksi testosteron 95 persennya berasal dari sel lydig di buah zakar pria. Pemicu agar testosteron diproduksi adalah hormon luteinizing yang dikeluarkan kelenjar hypophysis anterior di otak," ujar dokter Nugroho dilansir BBC Indonesia.
"Nah, zat anti-testosteron membendung kelenjar di otak agar tidak memproduksi hormon pemicu produksi testosteron. Kalau itu ditekan, otomatis testis tidak memproduksi testosteron. Jadi kait-mengait semuanya," imbuh dia.
Hal inilah yang membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tidak lagi memiliki dorongan seksual.
Efek kebiri kimia
Kebiri kimia dapat meimbulkan efek negatif seperti penuaan dini. Ini karena cairan anti-androgen mampu mengurangi kepadatan tulang sehingga membuat tulang keropos dan risiko osteoporosis meningkat.
Dikatakan Wimpie, anti-androgen juga dapat mengurangi massa otot yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
Kebiri kimia bersifat sementara
Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen atau sementara.
Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.
"Orang mungkin beranggapan kebiri kimia sekali suntik selesai, seperti orang yang dikebiri secara fisik. Mereka harus mendapatkan terus-menerus," kata dokter Nugroho.
Bagaimana efektivitas kebiri kimia?
Dokter Nugroho mengingatkan bahwa timbulnya gairah seksual tidak semata-mata disebabkan hormon testosteron.
"Ada pengalaman seksual yang pria alami, itu akan membangkitkan gairah. Lalu faktor kesehatan tubuh pria juga berpengaruh," kata dokter Nugroho.
Hal ini diamini Wimpie. Menurutnya, meskipun gairah seksual bisa ditekan, memori pengalaman seksual tidak bisa dihapus.
"Tidak pernah ada laporan yang menunjukkan bahwa kebiri kimia memang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual dibandingkan hukuman lain yang cukup berat. Karena pengalaman seksual sebelumnya kan sudah terekam di otak. Keinginan dia kan masih ada, terlepas dari apakah dia mampu atau tidak," kata Wimpie.
Karena itu, menurutnya, langkah kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual masih dipertanyakan.
Sumber: Kompas.com (Bestari Kumala Dewi, Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
https://sains.kompas.com/read/2019/08/26/112402523/mengenal-kebiri-kimia-hukuman-bagi-pelaku-perkosaan