Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokter Beberkan Lucunya Aturan BPJS, Kanker di Kiri Dibayari tapi Kanan Bayar Sendiri

Dr A Hamid Rochanan SpB-KBD M.Kes, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) menuturkan, kelucuan aturan BPJS dapat terlihat pada kebijakan pengobatan kanker kolorektal.

Dalam diskusi Penatalaksanaan Kanker di Era BPJS di Jakarta pada Senin (15/7/2019), Hamid menuturkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah bisa menangani kanker kolorektal dengan terapi target, tapi terhalang aturan.

Terapi target kanker kolorektal ditangani dengan 2 obat, bevacizumab dan cetuximab. Karena perbedaan secara molekuler dan struktur, kanker kolon pada kanan hanya merespon pengobatan dengan bevacizumab.

Masalah muncul karena BPJS hanya menanggung cetuximab saja. Dengan demikian, orang yang menderita kanker kolon di sisi kanan tidak bisa mendapatkan pengobatan.

"Biang keladi dari semua ini adalah studi HTA (Health Technology Assesment). Kita sudah kritik ini karena juga tidak melibatkan dokter bedah digestif," ungkap hamid.

Hasil studi tersebut menyebutkan bahwa terapi dengan bevacizumab tidak memberikan benefit dan harga yang harus ditebus oleh BPJS terlalu tinggi.

Hasil studi itu mendasari terbitnya Kepkemkes Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 yang berisi pencabutan obat bevacizumab dari Formularoium Nasional, daftar obat yang bisa ditebus dengan BPJS.

Hamid menuturkan, studi tersebut keliru. Sebabnya, sampel studi adalah orang-orang yang tidak membutuhkan terapi target.

"Kenyataannya bevacizumab bisa memberikan benefit, bisa memperpanjang usia pasien lebih dari 8 bulan," kata Hamid.

Dr Ronald A Hukom SpPD KHOM mengungkapkan, alasan penghapusan bevacizumab karena biaya mahal sebenarnya tidak masuk akal.

"Jumlah pasien kanker kolorektal yang membutuhkan terapi target itu hanya 0,95 persen dari seluruh pasien kanker. dana yang dibahsikan paling hanya 10 miliar. Anggaran BPJS triliunan," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya telah menggelar audiensi ke DPR pada Maret 2019 agar Kepkemkes tersebut dibatalkan. Hasilnya bukan dibatalkan tetapi ditunda.

Dengan keputusan itu pun, hingga kini belum ada surat edaran penundaan Kepkemkes itu ke seluruh rumah sakit di Indonesia.

"Akibatnya banyak rumah sakit tidak berani memberikan bevaciozumab kepada pasien. Takut nanti tidak ditebus oleh BPJS," katanya.

Ronald pemerintah harus mengambil sikap. Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi pendanaan untuk obat pada pasien yang membutuhkan.

"Dalam satu tahun, dana dari masyarakat mampu kita ke luar negeri untuk kesehatan mencapai 155 T. Nah sekarang bagimana caranya menahan itu sehingga bisa dimanfaatkan untuk yang membutuhkan.

https://sains.kompas.com/read/2019/07/16/201348623/dokter-beberkan-lucunya-aturan-bpjs-kanker-di-kiri-dibayari-tapi-kanan-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke