KOMPAS.com - Tim Direktorat PPH-Ditjen Gakkum LHK berhasil mengungkap perdagangan trenggiling (Manis javanica) di Semarang pada Senin (20/05/2019). Trenggiling merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tiga minggu sebelumnya, tim yang sama juga mengungkap jaringan perdagangan barang-barang yang terbuat dari gading gajah di Jawa Tengah.
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, terungkapnya perdagangan satwa dilindungi ini berawal dari pantauan tim Siber Patrol TSL Direktorat PPH-Ditjen Gakkum LHK.
Dari penelusuran jejak digital, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Semarang. Menindaklanjuti hasil tersebut, tim gabungan kemudian berhasil mengamankan seorang penjual trenggiling berinisial KI.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa seekor ternggiling yang masih dalam keadaan hidup, sisik trenggiling seberat 28,6 kg, opsetan trenggiling dan kepala kijang, 898 kerapas labi-labi, dan ponsel merk Nokia.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim tersebut, harga daging trenggiling mencapai 1.200 dollar AS atau setara dengan 16 juta per kilogram.
Sedangkan sisik trenggiling dibanderol dalam harga 3.000 dollar AS atau setara 40 juta rupiah per kilogram.
"Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh ulah para pemburu," jelas Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono.
"Sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 13 kali dan berhasil mengamankan 17 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 67,06 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya," tambah Sustyo Iriyono.
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Semarang.
"Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi," jelas Rasio Ridho Sani.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya," tambah Sustyo Iriyono.
Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.
https://sains.kompas.com/read/2019/05/28/173500323/jaringan-perdagangan-trenggiling-bernilai-rp-1-5-miliar-di-semarang-terungkap