Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Nyata Lubang Tambang yang Direklamasi Jokowi

Berkaitan dengan lubang yang tidak ditutup tersebut, Joko Widodo mengatakan sejak 2015 pemerintah bekerja sama dengan KPK dalam program penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA).

"Banyak sekali yang sudah dikerjakan bersama KPK. Di samping penegakan hukum, kita juga mengerjakan banyak hal. Di tambang bukit asam sebagian besar yang ditambang sudah dihutankan kembali," kata Jokowi.

Kemudian Jokowi juga menambahkan selain penghutanan beberapa tambang dilakukan reklamasi kembali.

"Ada yang jadi pantai wisata, ada juga yang lubang galian jadi kolam ikan besar," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Iqbal Damanik selaku peneliti Auriga mengatakan bahwa dorongan pemerintah  untuk menjadikan lubang tambang sebagai tempat pariwisata atau penggunaan lain seperti untuk perikanan dan peternakan bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara.

"Dalam UU tersebut pemegang izin (IUP, KK, PKP2B) berkewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang," ujar Iqbal dalam forum grup cek fakta antar media Indonesia.

Menurutnya, lubang tambang yang ditinggalkan sangat berbahaya karena kandungan mineral di dalam air.

Ambil contoh di Kalimantan Timur, setidaknya ada 32 orang meninggal dunia di lubang tambang.

"Bahkan jika dijadikan kolam ikan, kandungan mineral akan tercemar pada Ikan pada lubang tambang tersebut dalam tidak layak dikonsumsi," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan lahan yang terbuka menjadi hijau kembali.

"Tidak direklamasinya lubang tambang adalah pelanggaran hukum," tegasnya.

https://sains.kompas.com/read/2019/02/17/225628223/ancaman-nyata-lubang-tambang-yang-direklamasi-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke