Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemberian Hak Konsesi Masyarakat Adat dari Jokowi Faktanya Berbeda

"Dua tahun ini kita beri konsesi 2,6 juta hektar dari 12,7 (hektar) yang kita siapkan," kata Jokowi, Minggu (17/2/2019).

Menurut Jokowi, lahan yang diberikan itu digunakan secara produktif untuk menanam kopi, buah, hingga jagung.

"Artinya tidak hanya memberi konsesi lahan tapi juga mendampingi agar tanah produktif dalam dua tahun. Kita beri sertifikat kepada rakyat agar mereka memiliki hak hukum yang jelas," ujarnya.

Sertifikat yang diberikan itu nantinya tidak hanya digunakan sebagai pegangan hukum yang kuat dan sah, tetapi juga dapat digunakan untuk agunan ke bank sehingga menambah keuangan masyarakat yang diberi konsesi lahan.

"Saya hanya menyampaikan, pembagaian seperti ini tidak dilakukan selain di masa pemerintahan saya," tukasnya.

Sementara itu, Iqbal Damanik yang merupakan peneliti Auriga mengatakan bahwa target 12 juta hektar sebenarnya sudah dikoreksi menjadi 4,9 juta hektar saja.

"Itu pun realisasinya masih rendah dari yang dialokasikan. Hingga Juni 2018, program TORA hanya memberikan 994 ribu ha untuk masyarakat jika dibandingkan alokasinya yang seluas 4,9 juta hektar. Selain persoalan realisasinya, dalam kebijakan tersebut juga belum terlihat adanya mencoba mengkoreksi kepemilkan tanah yang berlebihan yang telah terjadi sebelumnya," kata Iqbal di forum grup cek fakta antar media Indonesia.

https://sains.kompas.com/read/2019/02/17/212956723/pemberian-hak-konsesi-masyarakat-adat-dari-jokowi-faktanya-berbeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke