Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan di Balik Aturan Mematikan Ponsel Selama Penerbangan

Aturan tersebut pun sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Kementeria Perhubungan melalui surat No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara, sebagai instruksi larangan lanjutan yang diterbitkan FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak 1991.

Artinya, semua penerbangan di seluruh dunia menerapkan aturan tersebut, tanpa kecuali.

Kebanyakan orang mematuhi aturan tersebut, meski masih ada yang bandel dan tidak mematuhinya. Lantas, seberapa penting mematikan ponsel selama penerbangan?

Pilot bernama Nikita Schmidt mengatakan, ponsel dapat mengganggu pilot dan pengendali lalu lintas udara.

"Anda mungkin pernah mendengar suara memekakkan dari sistem audio ketika diletakkan berdekatan dengan ponsel. Nah, emisi radio telepon bisa sangat kuat hingga 8W dan bisa menyebabkan kebisingan," katanya dilansir Forbes.

"dddtt.. ddtt.. ddtt.. Saya benar-benar mendengar suara seperti ini di radio ketika terbang. Ini bukan masalah keamanan kritis, tapi sangat mengganggu," ungkapnya,

Nikita menjelaskan, jika misalnya ada 50 orang yang tetap menyalakan gawai, maka akan ada lima puluh ponsel yang terus mencari menara seluler dengan daya maksimum. Hal ini kemudian akan mengakibatkan polusi radio di pesawat dan semakin mengganggu jalannya penerbangan.

"Dengan mengalihkan ponsel ke mode pesawat atau mematikannya, Anda telah membantu orang lain yang sedang melaksanakan pekerjaannya," tutupnya.

Pertama, kecelakaan pesawat Crossair di Swiss tahun 2000 yang berlum terpecahkan. Saat itu terjadi transmisi palsu yang membingungkan pilot.

Kedua, kecelakaan fatal di Christchurch, Selandia Baru pada 2003. Kejadian ini termasuk yang paling ekstrem.

https://sains.kompas.com/read/2018/10/31/213200823/alasan-di-balik-aturan-mematikan-ponsel-selama-penerbangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke