KOMPAS.com - Hanya tersisa beberapa ratus di alam liar, harimau Sumatera justru sering terbunuh dengan cara yang tidak masuk akal. Kasus terbaru, seekor harimau Sumatera betina bahkan ditemukan terbunuh akibat alat penjerat babi hutan.
Hal ini dilaporkan oleh seorang pemburu. Saat pemburu itu menilik kembali jebakan yang dibuatnya, dia justru menemukan seekor harimau Sumatera betina yang besar.
Mendapati temuan tersebut, dia segera memberi tahu pejabat konservasi setempat. Sayangnya, saat petugas pergi ke sana, harimau tersebut itu sudah menghilang.
Mereka kemudian menemukan harimau terlangka di dunia itu mati di dekat jurang dengan tali jebakan masih ada di tubuhnya.
Tak cukup dengan kenyataan tersebut, petugas mendapati bahwa harimau betina itu tengah bunting dan akan melahirkan dalam waktu dekat.
Padahal, dengan jumlah yang makin sedikit, bayi harimau itu bisa membawa harapan baru bagi populasinya. Saat ini, diperkirakan jumlah harimau Sumatra tidak sampai 400 individu.
Menurut daftar merah spesies terancam punah milik Organisasi Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), ancaman terbesar spesies ini adalah manusia. Termasuk hilangnya habitat dengan cepat untuk bertani, perdagangan ilegal tubuh harimau, dan penurunan jumlah populasi mangsa harimau.
Tak sampai di situ, menurunnya jumlah habitat juga membuat terjadi lebih banyak konflik dengan manusia. Konflik ini memicu korban jiwa di kedua belah pihak.
"Perusakan habitat memaksa harimau masuk ke daerah-daerah pemukiman untuk mencari makanan dan di sana mereka lebih mungkin berkonflik dengan manusia," kata lembaga konservasi World Wide Fund for Nature dikutip dari Science Alert, Kamis (27/09/2018).
"Orang-orang terbunuh atau terluka dan hewan ternak menjadi mangsa bagi harimau. Tindakan pembalasan dari penduduk desa bisa mengakibatkan pembunuhan harimau," imbuh lembaga tersebut.
Sebenarnya, regulasi tentang pembunuhan spesies yang dilindungi telah dibuat pemerintah sejak lama. Salah satunya adalah Undang-undang Konservasi Indonesia tahun 1990.
Undang-undang tersebut menyebutkan, membunuh spesies yang dilindungi seperti harimau Sumatra dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
https://sains.kompas.com/read/2018/09/27/183000123/jadi-terlangka-di-dunia-satu-lagi-harimau-sumatera-mati-terbunuh