Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Penderita Baru, Kemenkes Rumuskan Aturan Skrining Talasemia

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merumuskan peraturan menteri kesehatan (permenkes) tentang skrining talasemia. Kendati tidak menular, penyakit ini diturunkan oleh orangtua pembawa sifat.

Oleh karena itu, kemunculan penderita baru hanya bisa diputus mata rantainya dengan program skrining sedari dini.

“Kita akan keluarkan kebijakan dalam Permenkes. Tahap pertama yang dirancang adalah skrining untuk memutus dan menurunkan mata rantai talasemia,” ujar Sekretraris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Asjikin Iman Hidayat Dachlan, di Jakarta, seusai temu media, Senin (7/5/2018).

Skrining tersebut tidak hanya menyasar calon pasangan yang akan menikah. Namun, juga sedari dini digalakkan di kalangan anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Untuk itu, pihak Kemenkes akan menggandeng lembaga lain seperti Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Sebab skrining nantinya juga akan diikuti dengan program konseling bagi individu atau pasangan pembawa sifat talasemia yang ingin lanjut ke mahligai rumah tangga.

Pihak Kemenkes tidak bisa menyangkal jika perkara cinta memang bukan urusan negara, dan merupakan ranah pribadi. Oleh karena itu, konseling menjadi penting bagi pasangan pembawa sifat talasemia yang kelak menikah dan punya anak.

“Konseling akan memberikan pemahaman soal risiko-risiko jika (rencana) pernikahan diteruskan. Bagaimana menghadapi masa depan dan persiapannya,” imbuhnya.

Pasalnya, masyarakat mesti mengenal tentang klasifikasi penderita talasemia.

Seseorang yang perlu ditransfusi darah seumur hidup akibat talasemia dikatakan sebagai pasien talasemia mayor; sedangkan penderita talasemia minor belum sampai harus menjalani transfusi darah karena tubuhnya sehat, tetapi menyimpan gen pembawa sifat penyakit ini.

Anak yang dilahirkan oleh pasangan talasemia mayor dan orang normal kemungkinannya 100 persen jadi pembawa sifat.

Lalu, apabila penderita talasemia minor menikah dengan individu normal maka akan memunculkan peluang anak sehat 50 persen, dan 50 persen lainnya mengidap talasemia minor.

Lantas jika seorang dengan talasemia minor berkeluarga dengan pengidap thalasemi minor, maka peluang anaknya sehat 25 persen, anak dengan talasemia mayor 25 persen, dan anak dengan talasemia minor yakni 50 persen.

Menyasar dari bawah

Desa menjadi jangkauan pertama pelaksanaan program. “Program ini bakal dimulai di pos pembinaan terpadu (posbindu) tingkat desa. Kami ingin memulai dari bawah,” imbuhnya.

Sementara untuk sekarang, skrining baru bisa dilakukan di puskesmas kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, dan rumah sakit.

Sebab, skrining membutuhkan alat memadai yang untuk sementara waktu, hanya tersedia di kota besar. Biaya yang dipatok pun berkisar Rp 400.000.

“Kami sedangkan lakukan pelatihan ke puskesmas-puskesmas lain supaya penerapan skrining (meluas),” imbuhnya.

https://sains.kompas.com/read/2018/05/08/210600823/cegah-penderita-baru-kemenkes-rumuskan-aturan-skrining-talasemia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke