Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Kartini, Kemenkes Dorong Perempuan Berani Cuti Haid

"Kita (pekerja perempuan) mesti berani mengajukan cuti haid. Sebab kita butuh (hak tersebut)," ujar Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes di sela-sela temu media bertajuk "Peningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Wanita untuk Wujudkan Keluarga Sehat," di Jakarta, pada Jumat (20/4/2018).

Menurut Kartini, menstruasi bagi beberapa perempuan bukanlah perma salahan. Menstruasi hanya sebagai siklus bulanan biasa. Namun, bagi perempuan lainnya, menstruasi kerap menimbulkan keluhan.

"Ada perempuan yang bahkan sampai kesakitan hingga guling-guling," ujarnya.

Untuk itu, perempuan tidak perlu takut untuk mengajukan cuti haid, apalagi jika memang haid tersebut dirasa mengganggu aktivitas.

"Cuti haid itu bentuk keberanian menghargai diri sendiri," imbuhnya.

Selanjutnya, perusahan mesti mengabulkan permohonan cuti haid tersebut. Kekurangan pekerja dan produktivitas terhambat jangan dipakai untuk menolak permintan cuti haid karyawan.

Hak perempuan pekerja untuk mendapatkan cuti haid telah tertuang dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa pekerja buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Kemenkes telah melakukan sejumlah upaya untuk menggencarkan penggunaan cuti haid tersebut. Salah satunya dengan menggandeng Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (Perdoki).

"Kami sudah menyurati Perdoki yang membawahi dokter perusahaan. Kalau pekerja perempuan butuh cuti haid ya dikabulkan," tandasnya.

https://sains.kompas.com/read/2018/04/20/150715823/hari-kartini-kemenkes-dorong-perempuan-berani-cuti-haid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke