KOMPAS.com - Beredarnya hasil penelitian mikroplastik dalam air minum dalam kemasan membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomentar.
Dalam pernyataan resmi di situsnya, BPOM menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kajian ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik pada kesehatan manusia.
Menurut BPOM, penelitian tentang tingkat toksisitas plastik dan komponennya belum dilakukan oleh lembaga pengkaji resiko untuk keamanan pangan, seperti The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) yang berada di bawah FAO-WHO.
Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO, juga belum mengatur ketentuan resmi tentang mikroplastik pada pangan.
Namun demikian, BPOM bekerja sama dengan sejumlah ahli, akademisi serta pemerintah, dan asosiasi nasional dan internasional, untuk memantau isu mikroplastik ini.
Pengawasan menyeluruh terus dilakukan BPOM terhadap keamanan, mutu dan gizi produk yang sudah atau belum beredar di masyarakat, agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam keterangan resmi tertanggal 16 Maret 2018, BPOM menghimbau masyarakat untuk menghubungi Call Center HALO BPOM apabila menemukan produk tidak layak konsumsi.
Contact Center HALO BPOM adalah 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, dan email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
https://sains.kompas.com/read/2018/03/17/101013023/bpom-tanggapi-isu-mikroplastik-di-air-minum-dalam-kemasan