Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Abaikan Kantuk Saat Berkendara, Dokter Ingatkan Bahayanya

KOMPAS.com -- Survei yang dikutip Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam artikel Kompas.com pada Kamis (1/3/2018) menyatakan bahwa merokok dan mendengarkan musik dapat menurunkan konsentrasi berkendara dan memicu terjadinya lalu lintas.

Kedua poin ini sempat ramai dibahas oleh masyarakat. Namun, nyatanya ada satu lagi penyebab kecelakaan lalu lintas, yakni mengantuk.

Dalam artikel Kompas.com yang tayang pada Minggu (25/6/2017), Polda Metro Jaya bahkan menyebut mengantuk sebagai penyebab utama kecelakaan saat mudik.

Menanggapi hal tersebut, Andreas Prasadja, dokter spesialis yang menangani masalah tidur menegaskan bahwa persoalan mengantuk tidak boleh disepelekan oleh pengendara.

Dia pun menyetujui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang berkendara dalam keadaan mengantuk.

Saat dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (3/3/2018), Andreas menegaskan bahwa bahaya berkendara saat mengantuk sama besarnya dengan berkendara saat mabuk.

“Bahaya mengantuk itu bisa bikin kemampuan konsentrasi dan kewaspadaan saat berkendara menurun. Respons refleks menjadi buruk. Bisa berujung kecelakaan,” ujarnya.

Pengendara kendaraan juga akan kehilangan kemampuan untuk membaca jalanan, kehilangan konsentras, dan bisa tidak menyadari bahaya di depan, seperti kendaraan lain yang melintas.

Andreas menambahkan, kondisi mengantuk masih diremehkan oleh sebagian kalangan masyarakat. Saat mengantuk, masyarakat justru memilih memacu stamina lewat konsumsi kopi dan minuman berenergi. Seharusnya, masyarakat beristirahat terlebih dahulu saat mengantuk sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan.

“Kopi, helm anti mengantuk, dan minuman berenergi kan tidak ada efek restoratifnya. Cuma alarm pengingat kalau “Hei, lu ngantuk”. Apalagi kafein itu stimulan menengah yang hanya bikin mata terbuka, tapi otak tetap lelah,” imbuhnya.

Dokter yang berpraktik di Klinik Gangguan Tidur Rumah Sakit Mitra Kemayoran ini juga meminta masyarakat untuk mewaspadai gangguan tidur yang bernama hipersomnia. Masyarakat kelompok golongan ini disarankan untuk tidak mengemudikan mobil atau motor sendiri sebelum penyakit tidur itu sembuh.

Penderita sleep apnea juga disarankan untuk menghentikan aktivitas mengendara sendiri.

Untuk diketahui hipersomnia merupakan kebalikan dari insomnia. Hipersomnia dialami oleh orang yang mudah ngantuk. Individu dengan kondisi tetap merasa kantuk berlebihan, kendati waktu tidurnya sudah cukup untuk ukuran normal.

Sementara itu, sleep apnea adalah gangguan yang menyebabkan orang mendengkur saat tidur. Selain mengorok, penderita sleep apnea akan tersedak saat tidur dan napas terhenti beberapa saat. Ini mengganggu kualitas tidur dan membuat penderita terus mengantuk pada keesokan harinya.

Andreas lebih menyarankan penderita sleep apnea untuk menumpang angkutan umum saat berpergian atau memakai jasa supir untuk mengantar mereka beraktivitas sehari-hari. Dengan demikian, potensi kecelakaan bisa ditekan.

“Di Inggris, pihak kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk menahan surat izin mengemudi penderita sleep apnea. Kalau di Indonesia, belum ada,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk lebih peduli dengan tanda-tanda gangguan tidur seperti mudah mengantuk, tubuh tidak bugar kendati sudah banyak beristirahat, dan membutuhkan rokok atau suplemen peningkat energi supaya tidak mengantuk.

Andreas menyebut, penderita sleep apnea juga rentan terkena diabetes, hipertensi, impotensi, depresi, stroke, dan kematian.

Pemeriksaan lanjutan bisa dilakukan di klinik gangguan tidur yang ada di rumah sakit. Dokter akan melakukan pengecekan lewat polisonografi. Pasien juga diminta mencatat kebiasaan tidur sehari-hari.

https://sains.kompas.com/read/2018/03/05/183500723/jangan-abaikan-kantuk-saat-berkendara-dokter-ingatkan-bahayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke