KOMPAS.com -- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan bahwa seseorang terancam hukuman penjara tiga bulan apabila mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik atau merokok. Hal ini diketahui dari artikel yang telah tayang di Kompas.com pada Kamis (1/3/2018).
"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto seperti yang dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (3/3/2018).
Mendengarkan musik memang sebaiknya tidak dilakukan saat berkendara motor ataupun mobil, ujar Sri Susilawati, dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) kepada Kompas.com pada Sabtu (3/3/2018).
Dokter yang sehari-hari berpraktik di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta ini menyebut bahwa pengendara motor ataupun mobil biasanya mendengarkan musik secara kencang. Kebiasaan tersebut akan berdampak buruk bagi telinga.
“Kalau dari sisi polisi mungkin melarang karena mengganggu konsentrasi, sedangkan dari dokter THT pasti mengkhawatirkan adanya kerusakan saraf pendengaran yang berujung pada tuli permanen akibat terus terpapar suara kencang,” ujarnya.
Dia menyebut, umumnya suara yang keluar dari pemutar musik diatur pada volume lebih dari 60 persen. Intensitas suara yang dihasilkan berkisar pada angka 100 dB – 120 dB. Ini sudah melebihi ambang batas suara yang boleh diterima telinga.
Sri menambahkan, aktivitas mendengarkan musik selama perjalanan semakin membahayakan karena jangka waktunya melebihi dari 15 menit.
Dipaparkan oleh Sri, apabila intensitas suara sudah mencapai 100 dB, maka hanya boleh didengar selama 15 menit. Lalu, untuk intensitas lebih dari 100 dB hanya dianjurkan didengar selama 10 menit. Sementara itu, jika intensitas bunyi melewati angka 110 dB, hanya diperkenankan selama kurang dari dua menit.
Apabila melebihi waktu yang diperkenankan, risiko kerusakan telinga akan lebih besar. Semakin keras intensitas bunyi, maka semakin singkat pula waktu yang dibutuhkan telinga mengalami kerusakan.
“Mendengarkan musik, baik dengan headset ataupun secara langsung, saat berkendara sama-sama bahaya. Apalagi kalau intensitasnya sudah lebih dari 80 dB. Pendengaran bisa berkurang. Kalau sudah rusak tidak bisa pulih,” ujarnya.
Batas aman untuk mendengarkan musik adalah dengan mengatur volume suara tidak lebih dari 60 persen dari volume maksimal (100 persen). Suara yang disetel pada volume tersebut tergolong intensitas batas aman yakni di bawah 80 dB.
“Jadi kalau pakai headset misalnya, harus terapin prinsip 60 per 60. Volume hanya boleh 60 persen. Lamanya mendengarkan maksimal Cuma 60 menit. Lalu, harus diistirahatkan minimal sejam,” ujarnya.
Ia juga menyarankan pengendara motor untuk menggunakan earmuff atau penutup telinga sehingga mengurangi kebisingan yang dihasilkan klakson di jalanan. Bunyi klakson yang bersahutan berintensitas 110 dB dan penutup telinga akan mengurangi bunyi hingga 30 dB.
https://sains.kompas.com/read/2018/03/05/173545323/demi-kesehatan-anda-sebaiknya-memang-tidak-dengar-musik-di-mobil