Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Halangi Anak Divaksinasi, Orangtua Bisa Dipidana

Dengan demikian, jika ada pihak yang menghalangi atau menolak vaksin diberikan ke anak, ia bisa dipidana.

Hal ini disampaikan Arifianto, dari Satuan Petugas Kejadian Luar Biasa Ikatan Dokter Anak Indonesia (Satgas KLB IDAI) dalam acara Media Workshop yang dihelat Biofarma di Cirebon pada Rabu (7/2/2018).

“Kesehatan menjadi hak anak, wajib diberikan imunisasi. Orang tua yang menolak bisa dipidanakan, ada pasalnya,” ujar dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pasar Rebo Jakarta.

Menurutnya, ketakutan warga atas efek samping vaksin membuat masyarakat memilih menunda vaksin ke anak atau tidak memberikannya sama sekali.

Ia meminta masyarakat menghilangkan pikiran negatif tentang vaksin. Vaksin akan merangsang kekebalan tubuh saat terserang penyakit.

“Seorang bayi dapat menanggung hingga ratusan ribu vaksin dalam satu waktu. Tidak seperti anggapan yang dikhawatirkan,” ucap Arifianto.

Arifianto memberi contoh, ia pernah menyuntik vaksin di sembilan titik tubuh sekaligus, sebab pasiennya terlambat diimunisasi. Ia menyebut, pasiennya tidak mengalami keluhan apa-apa.

Ilustrasi lain yang diberikan adalah pemberian vaksin pentabio yang mencegah lima penyakit yakni difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, dan polio.

Semua orang tua, saran Arifianto, harus membekali diri dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai vaksin.

Tenaga kesehatan sebaiknya membantu menyampaikan informasi yang tepat mengenai apa vaksin itu dan tujuan vaksin ke masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan masyarakat memvaksinasi anaknya.

https://sains.kompas.com/read/2018/02/08/121541723/halangi-anak-divaksinasi-orangtua-bisa-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke