Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kata Kemenkes tentang Dokter Bimanesh dan RS Medika Permata Hijau

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kesehatan akan mengamati jalannya proses hukum terhadap dugaan keterlibatan Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Bimanesh sebagai tersangka terkait dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, untuk memalsukan data medis Novanto dan membuatnya dirawat inap.

"Nanti kami lihat dulu. Kalau memang ternyata dalam hal ini ada kesalahan ya... kalau rumah sakit betul dia salah tentunya ada teguran pertama, kedua, sampai pidana," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Menurut Nila, tak menutup kemungkinan pihaknya mencabut izin RS Medika Permata Hijau. Namun, sebelum itu diperlukan putusan pengadilan untuk menilai ada tidaknya unsur kriminal.

"Bisa sampai dicabut izinnya. Tapi itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul," ujar Nila.

Selain itu, Kemenkes juga menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Bimanesh. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bimanesh.

"Mereka (MKEK) harus melihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut. Ini (Bimanesh) kan anggota IDI," ucap Nila.

Nila menuturkan, Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan IDI. Ia juga berharap IDI menjalani koordinasi serupa dengan KPK.

Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://sains.kompas.com/read/2018/01/12/200300223/ini-kata-kemenkes-tentang-dokter-bimanesh-dan-rs-medika-permata-hijau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke