Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Beli Obat, Coba Cek Perizinannya Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com -– Sebagai salah satu negara dengan penduduk terbanyak, masyarakat Indonesia menjadi pasar yang besar bagi para produsen untuk menjual hasil produksinya.

Jika sempat mampir ke pusat perbelanjaan, tengoklah berapa banyak merek untuk obat sakit kepala. Satu merek bisa dibagi lagi berdasarkan fungsinya.

Sayangnya, tidak semua obat yang beredar di pasaran telah mendapatkan izin. Produsen harus mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tanpa itu, tak ada jaminan obat yang Anda beli aman untuk dikonsumsi.

Nah, kini BPOM telah menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah obat yang akan dibeli telah terdaftar secara resmi.

“Bisa melalui aplikasi android CekBPOM (yang diunduh di Google Play),” kata Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Ondri Dwi Sampurno melalui pesan singkat, Jumat (8/12/2017).

Saat membuka aplikasi CekBPOM, terdapat pilihan untuk mengakses obat dan makanan. Di antaranya adalah nomer registrasi yang tertera di kemasan, nama produk atau nama dagang, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama perusahaan pendaftar atau produsen.

Selain dari aplikasi, BPOM juga menyediakan cara verifikasi makanan dan obat melalui situs cekbpom.pom.go.id. Pilihan untuk memasukkan bentuk produk juga serupa dengan aplikasi CekBPOM.

Pada tahun 2017, terdapat 50.036 izin produk kosmetika, 32.038 makanan dan minuman, 2.996 obat, 1.811 obat tradisional, dan 544 suplemen makanan.

Ondri menjelaskan, menjual obat bebas dan bebas terbatas hanya boleh dilakukan oleh toko obat berizin, ditambah dengan penanggungjawab asisten apoteker. Sementara itu, untuk obat keras dan psikotropika hanya boleh dibeli dengan resep dokter melalui apotek resmi yang memiliki izin.

“Bila NIE fiktif, maka akan dapat diketahui dari kesesuaian data terkait NIE tersebut,” kata Ondri.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 197 juga telah menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

https://sains.kompas.com/read/2017/12/09/180400723/sebelum-beli-obat-coba-cek-perizinannya-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke