KOMPAS.com- Miris, ratusan ekor burung paruh bengkok berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku penyelundupan hewan liar. Pelaku diduga kuat hendak membawa satwa liar tersebut ke Filipina secara ilegal.
Aktivis Wildlife Crime Unit (WCU), Dwi Adhiasto, menjelaskan secara detail jumlah satwa liar yang disita adalah 41 ekor kakatua putih (Cacatua alba) dan 84 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) berwarna merah (22 ekor) dan hijau (62 ekor). Hingga saat ini, terdapat 6 ekor nuri bayan dan 1 kakatua putih yang mati. Total satwa mencapai 125 ekor.
"Apa yang diungkap oleh aparat kepolisian merupakan salah satu rantai jaringan perdagangan paruh bengkok yang terkoneksi dengan pasar dalam negeri dan luar negeri. Untuk suplai pasar luar negeri, diyakini bahwa Sulawesi Utara, Filipina, dan Batam merupakan daerah transit bagi para penyelundup sebelum dipasarkan ke Timur Tengah, Eropa, dan negara Asia lainnya,” kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2017).
Dwi pun menggambarkan kekejaman pelaku penyelundupan terhadap burung-burung tersebut.
"Burung dimasukkan ke dalam pipa paralon atau botol air kemasan adalah hal yang jamak terjadi. Sebelumnya di tahun 2015, terjadi penyelundupan burung kakatua di dalam botol yang menjadi viral di media nasional dan internasional," ujarnya.
Dwi mengatakan, cara-cara seperti ini digunakan untuk mengelabui petugas, memaksimalkan pengangkutan, dan mengurangi energi burung untuk perjalanan jarak jauh. Sayangnya, cara pengangkutan seperti ini juga menimbulkan stres dan cedera bagi burung.
Saat ini WCU dan petugas terkait masih mememriksa semua burung yang disita.
"Semua burung masih baru saja ditangkap dari alam. Kemungkinan besar bisa dilepaskan lagi setelah melalui serangkaian evaluasi kesehatan dan kemampuan terbang mereka, karena pemburu biasa mencabut bulu terbang mereka. Untuk bisa terbang lagi harus menunggu bulunya tumbuh dan pulih," ungkap aktivis lingkungan tersebut.
Dari kasus tersebut, Dwi belum dapat memastikan jumlah satwa liar yang diselundupkan. Namun menurutnya, dengan perhitungan kasat setiap bulan bisa lebih dari 1000 ekor yang diselundupkan dari Maluku untuk berbagai jenis nuri dan kakatua.
Sementara itu, Indra Exploitasia Semiawan, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, menegaskan akan segera merampungkan revisi Undang Undang terakit perburuan dan perdagangan paruh bengkok sudah pada tahapan yang mengkhawatirkan.
“Kami berharap revisi Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang diinisiasi DPR dapat segera dituntaskan dengan ancaman hukuman yang lebih membuat efek jera," kata Indra.
"Sesuai dengan PP no. 7/1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis paruh bengkok memang belum masuk dalam daftar yang dilindungi. Namun akan segera dimasukkan ke dalam daftar perlindungan," imbuhnya.
https://sains.kompas.com/read/2017/11/16/161500523/meski-selamat-kondisi-ratusan-burung-paruh-bengkok-memprihatinkan