KOMPAS.com - Jagat maya beberapa hari ini dihebohkan dengan pemberitaan tentang penangkapan penjual kripik jamur bernarkoba.
Menanggapi viralnya berita tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi.
Dalam situs resminya, BPOM memberikan penjelasan mengenai kripik jamur berlogo Snack Good yang ketika dikonsumsi dapat memberikan efek halusinasi.
Kripik jamur tersebut terbuat dari jamur Psilocybin sp. yang juga dikenal sebagai magic mushroom. Biasanya, jamur ini mudah tumbuh secara alami pada kotoran hewan, lumut, atau kayu yang busuk.
Dikarenakan mudahnya jamur ini tumbuh pada kotoran hewan, ia juga sering disebut dengan jamur tahi sapi.
Jamur ini memberikan efek halusinasi, mengubah mood, serta meluapkan perasaan sedih maupun senang. Oleh karena itu, jamur ini pun digolongkan sebagai narkotika golongan I.
Berdasarkan penelusuran data di BPOM sendiri, Snack Good tidak mempunyai izin edar Badan POM maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT). Kasus ini baru mencuat setelah polisi berhasil menangkap tersangka pembuat kripik jamur yang dipasarkan online tersebut.
Dikutip dari Antaranews, Kamis (26/10/2017) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyampaikan bahwa mereka telah berhasil menangkap tersangka Eh alias Cyan (52), pembuat kripik jamur yang mengandung narkotika di Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (22/10/2017).
Menurut penelusuran Kompas.com, sebenarnya jamur tahi sapi atau magic mushroom ini pernah meresahkan masyarakat Bali, Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta pada 2013 dan 2014.
Pada saat itu, pakar kimia-farmasi Badan narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusrin menegaskan bahwa jamur ajaib tersebut merupakan narkotika golongan I.
"Itu termasuk narkotika golongan satu. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotika, makanya saya tegaskan itu," ujar Mufti saat berbincang dengan Kompas.com di gedung BNN, Kamis (31/1/2013) malam.
https://sains.kompas.com/read/2017/11/01/200800523/viral-kripik-jamur-kotoran-sapi-bernarkoba-ini-penjelasan-bpom