Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda Rp 500 Juta atau Penjara untuk Pengguna Plastik di Kenya

KOMPAS.com –- Pemerintah Kenya membawa kabar baik bagi pelestarian lingkungan. Mereka telah sepakat memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik. Larangan ini didasari oleh banyaknya tumpukan sampah kantong plastik di Kenya. Tak hanya Kenya, negara Afrika lainnya juga mengalami hal serupa.

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan, sekitar 20 kantong plastik polietilena berhasil ditarik keluar dari setiap ekor sapi dari tempat pemotongan di Nairobi. Selain itu, warga Kenya diperkirakan menggunakan 24 juta kantong plastik per bulan.

Menanggapi hal ini, pemerintah Kenya pun mengambil langkah tegas. Siapapun yang menjual, membuat, atau membawa kantong plastik bisa dikenakan denda hingga 38.000 dolar AS (sekitar Rp 507 juta) atau hukuman penjara hingga empat tahun. Pengecualian bagi bebijakan itu diberikan kepada pabrik yang menggunakan polietilena untuk membungkus produk.

Sebelum Kenya, negara lain, seperti Rwanda, Mauritania, dan Eritrea, telah lebih dulu memberlakukan larangan tersebut.

Kebijakan itu tak diterima dengan mulus. Penolakan datang dari produsen kantong plastik. Mereka menyebutkan, kebijakan itu akan membuat 80.000 orang kehilangan pekerjaannya.

Untungnya, pengadilan berkata lain. Keberatan yang diajukan ditolak, termasuk keberatan yang diajukan oleh dua importir kantong plastik. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa lingkungan lebih penting dan menghentikan kasusnya.

Menteri Lingkungan Kenya, Judy Wakhungu, berkata bahwa kantong plastik membutuhkan waktu antara 20 hingga 1.000 tahun untuk melakukan terdegradasi.

"Kantong plastik sekarang merupakan tantangan terbesar bagi pengelolaan limbah padat di Kenya. Ini menjadi mimpi buruk lingkungan kita yang harus kita hindarkan dengan segala cara," kata Wakhungu seperti dikutip dari BBC 29 Agustus 2017.

Menyesuaikan

Masyarakat Kenya perlahan mulai membiasakan diri untuk hidup tanpa kantong plastik. Di supermarket lokal, Anne Soy dalam laporannya mencatat seorang laki-laki menggunakan tas ranselnya ketika membeli bayam.

Bila tak mau repot, tas yang terbuat dari kain tersedia seharga 10 shilings Kenya atau sekitar Rp 1.500 sebagai pengganti plastik. Terkadang, mereka juga menggunakan karung, koran, amplop, atau bahkan tangan kosong.

Larangan ini juga berlaku bagi wisatawan yang memasuki Kenya. Mereka diminta untuk meninggalkan kantong plastik di bandara.

Soy menyebutkan, pedagang di pasar daging utama masih kedapatan menggunakan kantong plastik. Untuk hal ini, Otoritas Pengelolaan Lingkungan Nasional (Nema) menyebutkan, saat ini, pelanggar aturan hanya akan disita plastiknya dan mendapatkan peringatan. Namun, sosialisasi ini akan berakhir pada Minggu (3/9/2017) malam.

https://sains.kompas.com/read/2017/08/30/090500623/denda-rp-500-juta-atau-penjara-untuk-pengguna-plastik-di-kenya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke