Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan Kembali Terjadi, Restorasi Dipertanyakan

Kompas.com - 02/07/2019, 18:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebakaran hutan kembali terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan data pemantauan Yayasan Madani Berkelanjutan, sudah 737 titik panas ditemukan, paling banyak di Provinsi Riau.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya menjelaskan bahwa dari 10 kabupaten atau kota yang ada di Riau, delapan di antaranya mengalami kebakaran. Temuan awal menunjukkan 90 persennya atau 705 dari 737 titik panas ada di hutan gambut.

"Kedalaman dua sampai empet meter. Gambut kedalaman tinggi, dan jadi perdebatan apakah boleh memberikan konsesi di situ," kata Teguh dalam jumpa pers, Selasa (2/7/2019).

Hasil pemantauan citra satelit juga menunjukkan bahwa selain lahan gambut, kebakaran juga terjadi di hutan produksi. Ditemukan ada 264 titik panas di hutan produksi.

Ironisnya, kebakaran juga terjadi di wilayah prioritas restorasi dengan 204 titik panas. Ada pula 354 titik panas yang muncul di wilayah kubah gambut dan hutan lindung. Wilayah yang pernah terbakar hebat pada 2015 ini kembali terbakar.

Baca juga: Kemarau Panjang, Waspadai Kebakaran Lahan dan Hutan

"Ini menandakan apakah restorasi dilakukan maksimal? Apakah pengawasan dilakukan? Ternyata banyak titik panas di 2015 yang terbakar kembali," ujar Teguh.

Fakta yang sama juga diungkapkan Rahmaidi Azani, peneliti Kelompok Advokasi Riau. Menurut dia, ada sejumlah area yang dulu terbakar di 2015 dan kembali terbakar di 2019, masih dikuasai oleh pemegang konsesi yang sama.

"Bahkan di beberapa area konsesi, seperti PT Rimba Rokan Lestari, PT Sumatera Riang Lestari dan Surya Dumai Agrindo, kejadian kemunculan titik panas terjadi hampir di setiap tahunnya," kata Rahmaidi.

Guru Besar bidang Perlindungan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo menyayangkan restorasi berjalan lambat atau bahkan tak berjalan sama sekali. Padahal, restorasi sudah diamanatkan lewat Perpres 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

"Mestinya tahun keempat sudah direstorasi. Malah sekarang jadi biang keroknya. Ini harusnya dicari jalan keluarnya," kata Bambang.

Bambang mengatakan, harusnya pemerintah mengawasi upaya restorasi yang juga jadi kewajiban perusahaan pemegang konsesi. Pemerintah didesak untuk benar-benar menjalankan restorasi dan mencegah kebakaran hutan terulang kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau