Nyatakan LGBT Gangguan Jiwa, dr Fidiansyah Dituding Menutupi Kebenaran

Kompas.com - 19/02/2016, 16:14 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Aksi Skakmat dr Fidiansyah Sp KJ MPH di acara Indonesia Lawyers Club yang diadakan TV One pada Selasa (16/2/2016) lalu berbuntut pada silang pendapat.

Dalam acara tersebut, Fidiansyah yang merupakan psikiater sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza di Kementerian Kesehatan menyatakan, Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) adalah gangguan jiwa.

Fidiansyah mengatakan, pernyataannya didasarkan pada buku teks tebal yang memuat panduan tentang diagnosis psikologi dan gangguan kejiwaan.

Dia mengatakan bahwa buku yang selama ini digunakan kalangan LGBT dan pendukungnya adalah buku saku yang tidak menjelaskan secara lengkap tentang doagnosis mengenai LGBT.

"Mohon maaf, buku yang dipakai itu buku saku Pak, kalau buku kami, text book-nya tebel begini Pak. Sama-sama membahas LGBT, tapi ini yang lengkap," ungkap Difiansyah.

"Silahkan dibuka halaman 288, 280 dan 279. Persis kalimatnya ada. Ini adalah masih sebuah gangguan,” imbuhnya. Host Karni Ilyas kembali menanyakan dan Fidiansyah menegaskan bahwa LGBT adalah "gangguan jiwa". Berikut cuplikan pernyataannnya.

Video pernyataan Fidiansyah yang bisa ditemukan di Youtube itu dibagikan ratusan ribu kali ke media sosial. Kalangan anti-LGBT menggunakannya sebagai referensi pendukung.

Sejumlah media membuat berita dengan dasar video itu. Portal www.tarbiyah.net misalnya, membuat berita berjudul "Argumen Ilmiah Dr Fidiansjah Bikin Pendukung LGBT Mati Kutu".

Belakangan kemudian muncul bantahan dari pernyataan Fidiansyah. Bantahan secara tidak langsung muncul dari dr Andri SpKJ FAPM, psikiater dengan kekhususan psikosomatik medis, Fellow of Academy of Psychosomatic Medicine dan pengajar di Fakultas Kedokteran UKRIDA.

Andri yang menulis di Kompasiana pada Jumat (19/2/2016) menegaskan dengan huruf kapital, "Homoseksual (Gay dan Lesbian) dan Biseksual TIDAK TERMASUK GANGGUAN JIWA."

Andri mendasarkan diagnosanya pada Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III yang merupakan buku pedoman diagnosis gangguan jiwa yang dipakai di Indonesia, diterbitkan oleh Kemenkes tahun 1993.

Buku tersebut merupakan buku yang sama seperti yang dimaksud Fidiansyah. Dalam tulisannya, Andri menunjukkan dengan detail bagaimana buku itu menyatakan bahwa LGBT buka gangguan jiwa.

"Pada kode F66 Gangguan Psikologis dan Perilaku yang Berhubungan Dengan Perkembangan dan Orientasi Seksual, di bawahnya langsung tertulis: catatan: Orientasi Seksual Sendiri Jangan dianggap sebagai suatu Gangguan," jelas Andri.

Butir F66 pada halam 288 buku tersebut menyatakan adanya gangguan maturitas seksual. Di situ, yang dimaksud adalah individu yang mederita karena ketidakpastian tentang identitas jenis kelamin dan orientasi seksualnya.

Ketidakpastian identitas jenis kelamin misalnya terjadi pada Muhammad Prawirodijoyo alias Joy. Perkembangan kelamin sejatinya terlambat sehingga harus disesuaikan ketika dewasa.

Halaman:
Baca tentang


Video Pilihan Video Lainnya >

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau