Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Orangutan, Polri Tunggu Tim

Kompas.com - 22/11/2011, 18:39 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penyelesaian kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap monyet dan orangutan di areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, masih menunggu data dan perkembangan dari tim Badan Reserse dan Kriminal Polri yang tengah berada di wilayah tersebut.

Hal itu, katanya, termasuk peningkatan status dari dua manager PT. K berinisial P dan mantan manager, A. Keduanya yang memerintahkan terduga pembunuh M alias G dan M untuk membunuh orangutan. Saat ini, kedua orang tersebut masih dalam status sebagai saksi.

"Nanti kita lihat perkembangannya lagi ya. Siapa pun yang terkait di situ kalau dia sudah memenuhi unsur tindak pidana enggak ada masalah. makanya ini kan kita bertahap kita lengkapi semuanya dulu dan nanti kita lihat perkembangannya," ujar Saud di Gedung Humas Polri, Jakarta (22/11/2011).

Namun, menurut Saud, kemungkinan akan adanya pelaku lain dari perusahaan tetap ada. Apalagi, aksi pembantaian ini telah dilakukan sejak tahun 2008. Pihak komisaris perusahaan pun, katanya, bisa dijerat jika dinyatakan bersalah.

"Siapapun bisa. Enggak ada masalah. Ini semua masih dalam proses pengembangan kita," ujar Saud.

Pada 19 November 2011 lalu, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga membunuh monyet dan orangutan. Mereka melakukan pembunuhan dengan cara menembak menggunakan senapan angin, membuat jebakan, dan melepaskan anjing untuk menggigit orangutan yang belum mati. Kedua orang tersebut telah membunuh totak 20 ekor satwa langka itu sejak 2008. Harga untuk pembunuhan seekor monyet Rp 200 ribu. Adapun, untuk membunuh orangutan mereka dibayar Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com