Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2017, 14:34 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

JAKARTA, KOMPAS — Kasus baru kusta di Indonesia mencemaskan. Selain muncul di daerah yang belum berstatus eliminasi, kasus baru penyakit itu ditemukan di wilayah berstatus eliminasi. Pencarian kasus secara aktif harus dilakukan agar cepat ditemukan dan segera diobati.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Mohamad Subuh saat temu media dalam peringatan Hari Kusta Sedunia, Jumat (27/1), di Jakarta.

Secara nasional, Indonesia mencapai status eliminasi kusta pada tahun 2000. Prevalensi kusta tahun 2015 mencapai 0,78 per 10.000 penduduk. Status eliminasi tercapai jika prevalensi kasus kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Pada tahun yang sama, jumlah pengidap kusta 20.160 orang.

Tahun 2013, sebanyak 20 provinsi sudah eliminasi kusta. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 menargetkan, tahun 2019 semua provinsi mencapai status eliminasi. Saat ini, Aceh dan Jawa Timur dievaluasi apakah berhasil mencapai status eliminasi atau tidak. Adapun Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo ditargetkan berstatus eliminasi.

Di tengah upaya mencapai status eliminasi, jumlah kasus kusta baru justru mengkhawatirkan. Tahun 2015, angka penemuan kasus baru mencapai 6,73 per 100.000 penduduk.

Kasus baru di Indonesia tercatat 17.202 kasus. "Kasus baru muncul di daerah yang belum eliminasi dan daerah yang sudah eliminasi," kata Subuh.

Kasus kusta baru amat mungkin muncul di daerah yang belum berstatus eliminasi. Apalagi, kondisi tiap kabupaten/kota di provinsi yang sudah eliminasi tidak sama. Di daerah berstatus eliminasi pun ada potensi kasus baru. Status eliminasi tak berarti nol kasus, tetapi kasus sedikit dan terkontrol, kurang dari 1 kasus per 10.000 penduduk.

Kusta adalah penyakit menular akibat bakteri Mycobacterium leprae. Kusta bukan penyakit akibat keturunan ataupun makanan. Kuman kusta menyerang kulit dan saraf tepi. Jika terlambat diobati, pasien bisa cacat permanen. Meski demikian, penyakit itu amat sulit menular.

Ketua Kelompok Studi Morbus Hansen Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Emmy S Sjamsoe mengatakan, hal paling mungkin dicapai dalam kusta ialah eliminasi, bukan eradikasi atau menghilangkan kasusnya. Masa inkubasi bakteri kusta ialah 40 hari sampai 40 tahun. (ADH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Januari 2017, di halaman 13 dengan judul "Kasus Baru Kusta Mencemaskan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau