Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Sudiyono mengatakan, "Perburuan monyet hitam Sulawesi ini sangat sadis. Pemburu langsung cari pohon tempat tidur monyet dan langsung ditebang. Sekali tebang, mereka bisa dapat satu kelompok."
Monyet hasil buruan biasanya lalu diasap dan dijual. "Untuk dimakan," kata Sudiyono saat ditemui di sela pertemuan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2015). "Kalau pesta atau hari raya, perburuannya makin meningkat."
Tahun 2014 lalu, kasus perburuan monyet hitam sulawesi atau yaki kembali terjadi. Sebanyak 4 pelaku berinisial D, M, F, dan L telah ditangkap. Dua belas monyet hitam sulawesi yang mati dan tiga yang hidup dijadikan barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Meski demikian, vonis terhadap pelaku masih minim, hanya 1 tahun penjara dengan denda Rp 40 juta. Sementara itu, kerugian ekonomi dan ekosistem akan besar jika yaki punah.
Monyet hitam sulawesi menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) sudah masuk kategori kritis (critically endangered) memiliki habitat terbatas di Sulawesi Utara. Jenis yang hidup di Sulawesi Tengah merupakan subspesies berbeda.
"Populasi monyet hitam sulawesi sekarang tinggal sekitar 5.000 ekor, 3.000 ekor di kawasan konservasi, sementara 2.000 ekor di luar," kata Sudiyono. Dengan habitat terbatas, jumlah itu mengkhawatirkan.
Wildlife Conservation Specialist WWF-Indonesia, Chaerul Saleh, mengungkapkan, untuk memberantas kriminalitas terhadap satwa, penegakan hukum diperlukan. "Sanksi harus diperberat agar memiliki efek jera," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.