Kecaman muncul di media sosial Twitter setelah Danang mengunggah foto kucing yang ditembaknya di media sosial Path baru-baru ini.
Foto yang diunggah di Path disertai dengan kalimat yang menunjukkan bahwa ia bangga telah menggunakan senapannya untuk membunuh kucing.
"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp TIGER baru saya. Kucing naas ini menjadi korban keganasan proyektil kaliber 4,5 mm yang dilesatkan senapan baru saya. Kucing ini saya tembak dari jarak sekitar 20 meter dengan kekuatan 12 kali pompaan. Hasilnya, peluru menembus bagian rahang kucing dan melaju terus hingga keluar dari wajah kucing. Kucing sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....," demikian dikatakan Danang.
Melihat foto Danang di Path, sejumlah pengguna Twitter kemudian mem-posting ulang foto Danang di Twitter dengan disertai ragam tweet kecaman.
"Gk punya hati lo, kucing lo tembak dengan senapan, bangga amat lu nembak kucing trs update ke Path," demikian tweet akun @TegarrF.
"Nih orang namanya @dominico_danang si biadab yg dgn bangganya mamerin foto anak kucing mati yg dia tembak. Mudah2an lo dpt balesannya!" demikian tweet lain dari @SirAlfin.
Entah akibat banyaknya mention yang disertai kecaman, akun Twitter Danang Sutowijoyo kini sudah tak bisa dibuka lagi.
Menurut penelusuran Kompas.com, aksi penembakan terhadap kucing dilakukan Danang tak cuma sekali dan tak baru-baru ini.
Di akun Facebook-nya, tanggal 3 Mei 2013, Danang juga telah mengunggah foto kucing yang berhasil ditembaknya disertai status, "Mancing Mania Mantaaaaap..!! Ini adalah kucing ke 5 yang berhasil dibantai."
Saat itu, ragam kecaman dari teman Danang sebenarnya telah muncul. Namun, itu tak mempan bagi Danang.
"Woh… Sangat sangat tak tentang nek iki.. Sangat tidak lucu, tidak ada wangun2nya, dan ga ada yg pantes di banggain… Sorry to say,.rak seneng aku jujur wae," demikian komentar teman Danang, Kanina Sistha Sekar Tanjung.
Namun, Danang berbalik komentar, "menentang koq di halaman fb nya orang salah tempat ente jadi anggota WWF no publikasi selamatkan kucing; lagian apa ruginya buatmu senapan2 saya peluru2 saya masalah buat lo."
Sejumlah pengguna Twitter mengingatkan bahwa Danang bisa dipidanakan berdasarkan KUHP Pasal 302. Tindakan melukai hewan hingga cacat atau mati bisa menyebabkan seseorang dibui selama sembilan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.