Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Dedy Susanto, Bagaimana Sih Standar Psikolog Lakukan Terapi?

Kompas.com - 16/02/2020, 19:00 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Nama Dedy Susanto mencuat setelah selebgram dan pembawa acara Revina VT mengulik informasi lebih dalam tentang pria yang memiliki gelar doktor psikologi itu.

Dedy merupakan doktor psikolog yang kerap melakukan terapi dan seminar dalam forum besar.

Singkat cerita, Dedy awalnya mengajak Revina untuk berkolaborasi membuat konten YouTube.

Sebelum melakukan kolaborasi itu, Revina mencari tahu siapa Dedy. Hingga dia menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada kliennya saat melakukan "terapi".

Lantas, bagaimana seorang psikolog biasanya melakukan sesi terapi?

Baca juga: Viral Dedy Susanto, Siapa yang Disebut Psikolog dan Berhak Menerapi?

Menjawab pertanyaan ini, Kompas.com menghubungi psikolog klinis sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Undip, Dr. Hastaning Sakti, M.Kes.

Dalam artikel sebelumnya dijelaskan, psikolog yang berhak melakukan terapi hanyalah psikolog klinis yang tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK) dan mendapat lisensi resmi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Untuk terdaftar sebagai anggota HIMPSI, seseorang diwajibkan mendapat gelar sarjana dan magister profesi Psikologi. Selain itu, tidak bisa.

Sebelum melakukan sesi terapi atau psikoterapi, Hasta menjelaskan, psikolog klinis harus melakukan wawancara dan observasi terlebih dahulu pada kliennya untuk mengetahui kondisi pasien.

Ketika sudah melakukan wawancara dan observasi yang dilakukan dengan tatap muka, bisa saja psikolog menyarankan untuk dilakukan terapi.

Namun, pemberian terapi juga harus melalui izin pasien. Selanjutnya, psikolog wajib menjelaskan secara terperinci apa saja yang akan dilakukan.

"Sebagai contoh dengan mengatakan, Mbak, Anda sepertinya seperti ini (menjelaskan apa yang dialami), boleh tidak apabila saya menerapi Anda dengan cara begini, begini, begini," kata Hasta kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Jika pasien bersedia melakukan terapi, pasien tersebut akan diminta persetujuan hitam di atas putih.

Isi persetujuan antara lain terapi apa saja yang akan diberikan, waktunya berapa lama, dan hasil terapinya seperti apa.

"Itu harus dijelaskan dulu," tegas Hasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com