KOMPAS.com - Pengemudi mobil dan motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Halini sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Merokok dilarang bagi pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.
Meski sudah ada larangan, masih banyak pengendara mobil ataupun motor yang merokok di jalan. Tak jarang, abu rokok mengenai mata pengendara lain.
Baca juga: Salshabilla Adriani Nyaris Buta karena Softlens, Ini Kata Dokter Mata
Hal ini seperti dialami pemilik akun Twitter @GieWahyudi.
Kemarin Sabtu (2/11/2019) dia mengunggah sebuah video setelah kena abu rokok pengendara motor lain.
"Di sini gw kelilipan 2x, gw kira debu, ternyata di depan gw bawa motor sambil ngerokok. Daritadi itu motor mau gw salip, tapi goyang kanan kiri mulu," tulisnya dalam keterangan di video.
Dalam caption di video tersebut, Gie Wahyudi meminta netizen untuk jangan ragu menegur pengendara motor yang merokok.
"Jangan ragu negur pemotor yang merokok. Kalau ngeyel, ajak gelut aja," tulisnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan