KOMPAS.com - Suku Dayak di Kalimantan memiliki cara mengelola lahan gambut yang patut ditiru. Mereka bisa menjaga, mengelola, sekaligus memanfaatkan lahan gambut dengan bijaksana.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Badan Restorasi Gambut (BRG), Dr Alue Dolohong.
"Jadi gini, masyarakat itu sebenarnya punya kearifan lokal. Dulu ya mereka (Dayak) mengelola lahan gambut khususnya di tanggul sungai. Dari tanggulnya sampai belakang sungai," kata Alue dalam acara Strategi Preventif dalam Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia, di Fakultas Kedokteran UI, Selasa (1/10/2019).
Area lahan gambut yang berada di tanggul sampai belakang sungai itu, kata Alue, masih termasuk lahan gambut dengan karakteristik tipis atau tidak dalam.
"Biasanya kalau di Kalimantan Tengah itu, di belakang sungai ini sampe dua tiga kilometer sampai empat kilometer gitu, kan habis (lebih dari) itu lahan gambutnya dalam," ujarnya.
Masyarakat Dayak menanami lahan gambut yang tipis ini. Mereka percaya, selain bagus untuk hasil panen, juga tidak merusak lahan karena zat beracun di bawah lahan gambut.
"Mereka (masyarakat Dayak) itu tahu, kalau mereka garap lahan tidak sampai dalam, makanya lahan padi mereka subur. Karena tahu kalo terlalu dalam malah tidak bagus untuk bertani mereka, malah bisa jadi gagal panen," tutur Alue.
Baca juga: 6 Jenis Pendekatan untuk Mengatasi Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia
Tetapi hal inilah yang menjadi salah kaprah oleh pemerintah, terlihat dari kebijakan membuka lahan 1.000 hektar lahan gambut.
Karena menurut Alue, yang dilihat hanyalah kesuburan padi yang ditanam masyarakat di sekitar gambut dari permukaan saja tanpa tahu bagaimana prosedur yang dilakukan oleh masyarakat setempat itu.
Seharusnya kebijakan membuka lahan gambut itu harus diikuti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang akan mengelolanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan