Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Jaga Demo Cianjur Alami Luka Bakar 80 Persen, Apa Artinya?

Kompas.com - 16/08/2019, 12:32 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

KOMPAS.com – Empat orang anggota polisi harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) usai menjaga demo mahasiswa di Cianjur. Mereka mengalami luka bakar serius pada area wajah dan tangan.

Menurut Direktur RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia, ada polisi yang mengalami luka bakar hingga 80 persen sedangkan sisanya 40 persen.

Melansir artikel WebMD, 25 April 2019; luka bakar bisa dibagi menjadi tiga berdasarkan tingkat keparahannya.

Derajat satu dinggap ringan dan menyebabkan rasa sakit dan kulit epidermis (lapisan terluar) yang kemerahan.

Baca juga: Luka Bakar 95 Persen, Pria Ini Selamat karena Transplantasi Kulit

Derajat dua menyebabkan rasa sakit, kemerahan, pembengkakan dan melepuh karena telah mempengaruhi epidermis dan dermis yang di bawahnya.

Lalu, derajat tiga bahkan memengaruhi lapisan yang lebih dalam dari dermis dan menimbulkan kulit yang berwarna putih atau kecokelatan gelap, serta terasa baal.

Dokter Yance Tengker selaku dokter umum di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr Oepomo, Surabaya yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/8/2019) via pesan singkat berkata bahwa salah satu patokan yang paling sering dipakai untuk menentukan luas luka bakar adalah hukum sembilan (rules of nine).

Dilansir dari Healthline, 19 Juli 2018; hukum ini memberikan nilai presentase sembilan atau kelipatannya untuk masing-masing bagian tubuh. Hukum ini hanya digunakan bila luka bakar masuk derajat kedua atau ketiga.

Baca juga: Penanganan Luka Bakar akibat Serangan Air Keras

Untuk orang dewasa, perhitungan hukum sembilan demikian:

  • Lengan (termasuk tangan), masing-masing 9 persen
  • Bagian depan tubuh, 18 persen
  • Kelamin, 1 persen
  • Kepala dan leher, 9 persen
  • Kaki (termasuk telapak kaki) masing-masing 18 persen
  • Bagian belakang tubuh, 18 persen

Sebagai contoh, apabila seseorang mengalami luka bakar pada kedua lengan dan tangan, serta seluruh bagian depan tubuhnya, maka dokter akan memberi penilaian bahwa dia mengalami luka bakar seluas 36 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan ini, dokter lantas bisa menentukan seberapa banyak penanganan dan cairan infus yang mereka butuhkan. Pasalnya, luka bakar yang mencapai 20-25 persen ke atas membutuhkan cukup banyak cairan infus untuk menjaga total cairan dalam tubuh.

Jumlah aliran infus yang diberikan dalam sekali waktu juga bergantung pada perhitungan ini. Seseorang yang mengalami luka bakar 15 persen mungkin hanya membutuhkan satu aliran infus, tetapi seseorang yang mengalami luka bakar 40 persen membutuhkan setidaknya dua aliran infus.

Selain cairan infus, pasien dengan luka bakar derajat dua juga bisa diresepkan krim antibiotik oleh dokter, sedangkan pasien dengan luka bakar derajat tiga mungkin harus menjalani cangkok kulit atau kulit sintetis.

Baca juga: Detik-detik Polisi Terbakar saat Jaga Demo Mahasiswa di Cianjur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com